Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Lansia Tendang Kucing

Ponsel Pemilik Kucing di Blora Batal Disita! Polisi Pakai Salinan dalam Flashdisk, Ini Alasannya

Polres Blora batal menyita ponsel pemilik kucing Mintel yang ditendang di Lapangan Kridosono Blora sebagai barang bukti.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
POLRES BLORA - Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Polres Blora tidak jadi menyita HP pemilik kucing Mintel yang ditendang di Lapangan Kridosono Blora sebagai barang bukti. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora batal menyita ponsel pemilik kucing Mintel yang ditendang di Lapangan Kridosono Blora sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Polres Blora sempat berencana menyita ponsel pemilik kucing Mintel sebagai barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Penendang Kucing Si Mintel di Lapangan Kridosono Blora Resmi Jadi Tersangka!

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan ada beberapa alat bukti yang telah diamankan.

"Jadi, alat bukti ada beberapa yang sudah kita amankan. Satu buah flash disk yang berisi rekaman video. Terus screenshot postingan video tersebut. Terus, tali yang untuk tuntun kucing."

"Terus sepatu, celana training, terus kaos, topi, yang dipakai pelaku pada saat itu," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan alasan batal menyita HP pemilik kucing sebagai barang bukti.

"(HP pemilik kucing enggak jadi disita?) Enggak jadi. Kami minta salinan file videonya saja kita simpan di flash disk."

"Kita tadinya juga koordinasi  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya bisa menggunakan itu, salinan file videonya nya saja, enggak harus pakai HP nya," 

"Sebelumnya kemarin kan kami sudah koordinasi dengan Jaksa, diminta untuk meminta HP-nya. Tapi  tadi sudah kita komunikasikan kembali, intinya bisa pakai salinan file video itu saja," paparnya.

Pelaku Penendang Kucing Mintel Ditetapkan Tersangka 

Polres Blora resmi menetapkan pelaku penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora, sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan PJ (69), pelaku penendang kucing telah ditetapkan tersangka.

"Ya jadi tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara.  Dan menetapkan saudara PJ sebagai tersangka."

"Nah, nanti tindak lanjut kami akan segera melengkapi berkas untuk segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus penendangan kucing. Baik dari tangan pemilik kucing dan dari pelaku penendang kucing.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved