Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Munaji Bebas Hari Ini, Sosok Pembakar Mobil Polisi saat Demo Pati

Terdakwa pembakaran mobil Provos Polres Grobogan saat demonstrasi di Pati, Munaji bin Sutopo, akhirnya bisa kembali menghidup udara bebas.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
Istimewa/Dokumentasi Ahmad Wildan Kuasa Hukum Munaji
SELEBRASI - Munaji, terdakwa kasus pembakaran mobil polisi saat aksi demo Pati berselebrasi dengan mengangkat tangan bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/2/2026). Meski divonis bersalah, dia hanya perlu menjalani pengawasan selama enam bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Terdakwa pembakaran mobil Provos Polres Grobogan saat aksi demonstrasi di Pati, Munaji bin Sutopo, akhirnya bisa kembali menghidup udara bebas, Kamis (5/2/2026).

Aksi pembakaran mobil polisi terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa menuntut Bupati Sudewo lengser pada 13 Agustus 2025.

Munaji bisa mentas dari tahanan Lapas Pati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana pengawasan.

Baca juga: Warga Pati Gotong Royong Bersihkan Kelenteng Hok Tik Bio Jelang Imlek

Terungkap, Penyebab Anak Bakar Rumah di Pati: Ayah Lagi Berduaan dengan Wanita Bukan Ibunya

"Munaji bebas dan langsung kami ambil dari Lapas Pati,” kata penasihat hukum Munaji, Ahmad Wildan.

Selama menjalani proses hukum, Munaji telah ditahan sekira lebih empat bulan.

Menurut dia, Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim lebih mempertimbangkan peran Munaji yang dinilai hanya turut serta dan terprovokasi dalam aksi tersebut.

“Dalam pembuktian terungkap bahwa klien kami hanya ikut (mendorong mobil) karena terprovokasi. Itu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” jelas Wildan.

Sementara, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Majelis menjatuhkan pidana enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan enam bulan,” papar Retno.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Munaji segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

Barang bukti berupa satu kendaraan bermotor dan tiga batu dikembalikan.

Kemudian terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

Baca juga: Polisi Selidiki Pemicu Anak Bakar Rumah Ayahnya di Pati, Diawali Cekcok

Buron 10 Tahun, Ini Wajah Hengky Penipu Rp566 Juta, Ditangkap Rabu Malam di Solo

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved