Berita Jawa Tengah
Munaji Bebas Hari Ini, Sosok Pembakar Mobil Polisi saat Demo Pati
Terdakwa pembakaran mobil Provos Polres Grobogan saat demonstrasi di Pati, Munaji bin Sutopo, akhirnya bisa kembali menghidup udara bebas.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Terdakwa pembakaran mobil Provos Polres Grobogan saat aksi demonstrasi di Pati, Munaji bin Sutopo, akhirnya bisa kembali menghidup udara bebas, Kamis (5/2/2026).
Aksi pembakaran mobil polisi terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa menuntut Bupati Sudewo lengser pada 13 Agustus 2025.
Munaji bisa mentas dari tahanan Lapas Pati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana pengawasan.
Baca juga: Warga Pati Gotong Royong Bersihkan Kelenteng Hok Tik Bio Jelang Imlek
• Terungkap, Penyebab Anak Bakar Rumah di Pati: Ayah Lagi Berduaan dengan Wanita Bukan Ibunya
"Munaji bebas dan langsung kami ambil dari Lapas Pati,” kata penasihat hukum Munaji, Ahmad Wildan.
Selama menjalani proses hukum, Munaji telah ditahan sekira lebih empat bulan.
Menurut dia, Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim lebih mempertimbangkan peran Munaji yang dinilai hanya turut serta dan terprovokasi dalam aksi tersebut.
“Dalam pembuktian terungkap bahwa klien kami hanya ikut (mendorong mobil) karena terprovokasi. Itu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” jelas Wildan.
Sementara, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Majelis menjatuhkan pidana enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan enam bulan,” papar Retno.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Munaji segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Barang bukti berupa satu kendaraan bermotor dan tiga batu dikembalikan.
Kemudian terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)
Baca juga: Polisi Selidiki Pemicu Anak Bakar Rumah Ayahnya di Pati, Diawali Cekcok
• Buron 10 Tahun, Ini Wajah Hengky Penipu Rp566 Juta, Ditangkap Rabu Malam di Solo
| Manuver Truk Boks Menyalip Berujung Kecelakaan di Purbalingga, Tabrak Motor Lawan Arah |
|
|---|
| KAI Tutup Sementara Jalur Hulu Prupuk-Linggapura, Ada Potensi Bahaya di Struktur Jembatan |
|
|---|
| Rekam Brigadir SP di Kamar Mandi SPN Polda Jateng, Briptu BTS Disidang Etik Pekan Depan |
|
|---|
| Sekda Yulian Akbar Kembali Diperiksa KPK, Menyoal Outsourcing Pemkab Pekalongan |
|
|---|
| Partisipasi Pengaduan Naik, Ombudsman Jateng Soroti Layanan Dasar dan Kinerja Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260205-_-Munaji-Pembakar-Mobil-Polisi-Saat-Demo-Pati.jpg)