Berita Jepara
Polres Jepara Sita 2.707 Botol dan 2.769 Liter Miras Oplosan
Sebanyak 2.707 botol minuman beralkohol bermerk dan 2.769 liter minuman beralkohol oplosan disita jajaran kepolisian Polres Jepara
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 2.707 botol minuman beralkohol bermerk dan 2.769 liter minuman beralkohol oplosan disita jajaran kepolisian Polres Jepara.
Penyitaan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) disampaikan langsung Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026) di Mapolres Jepara.
Jajaran kepolisian merespons langsung kasus minuman oplosan yang mengakibatkan enam orang meninggal, baru-baru ini di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Jepara, Ini Tujuannya
• Sosok Kapten Egon Irawan yang Gugur Ditembaki KKB, Sempat Lindungi Penumpang Bawa Masuk ke Hutan
Seluruh jajaran Polres Jepara sampai ke tingkat Polsek dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Di antaranya menyasar warung-warung, tempat karaoke, dan tempat-tempat khusus yang digunakan nongkrong kawula muda dan dewasa.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, semua minuman beralkohol baik yang bermerk maupun oplosan disita dari hasil penertiban, penindakan dan patroli menyasar masyarakat berkumpul yang ditemukan ada miras.
Sebagian juga disita dari hasil door to door di warung-warung yang sebelumnya sudah teridentifikasi menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol.
Kata dia, ribuan botol dan liter minuman beralkohol ini bakal dimusnahkan dalam beberapa waktu ke depan.
"Kegiatan ini masih terus berjalan melalui program kegiatan rutin dengan target yang ditingkatkan (KRYD). Setelah selesai, barang sitaan akan kami musnahkan," terangnya.
Menurut Kapolres, semua jenis minuman beralkohol disita dari berbagai kalangan masyarakat.
Polres Jepara berkomitmen menyelesaikan secara keseluruhan terkait tata kelola dan proses hukum yang berlaku. Baik dalam kategori penjualan atau pengedaran, pengoplosan, maupun penyalahgunaan minuman beralkohol. Supaya jelas klasiifikasi dalam penindakan secara hukum apakah melanggar Perda atau melanggar dalam klasifikasi tindak pidana.
AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, kegiatan rutin dengan target yang ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Salah satu hasilnya telah mengamankan ribuan botol dan ribuan liter minuman beralkohol dalam operasi yang digelar pada 10 dan 11 Februari 2026.
Bertujuan untuk mencegah potensi kejahatan, terkhusus setelah adanya kejadian meninggalnya 6 orang setelah menenggak minuman oplosan di Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji.
"Kami bersama pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait bagaimana menekan penyakit masyarakat. Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban. Tujuannya agar Kabupaten Jepara tetap aman, sehingga warga bisa beribadah dengan tenang saat Ramadan," tutur dia.
Tidakan tegas bakal diberikan apabila masih ditemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di Kabupaten Jepara.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang meresahkan," tambah dia. (Sam)
| Nahkoda Kapal Wisata Bahari Tersambar Petir di Perairan Bandengan Jepara saat Bawa Wisatawan |
|
|---|
| Kondisi 2 Korban Kecelakaan Motor Terjun ke Jurang di Jepara, Ditemukan di Pinggir Sungai |
|
|---|
| Kebakaran Rumah Produksi Mebel di Jepara, Ini Dugaan Awal Penyebabnya |
|
|---|
| Kronologi Pemotor Terjun ke Jurang 100 Meter di Desa Tempur Jepara, Jalur Menanjak Ekstrem |
|
|---|
| Rumah Purnomo di Bangsri Jepara Ludes Terbakar, Dugaan Awal Korsleting Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260213_jepara.jpg)