Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

iPhone 15 Pro dan Samsung S20 FE Raib Digasak Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca di Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, korban saat itu memarkirkan mobilnya untuk membeli kopi di kedai

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
PECAH KACA - Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah kaca, saat konferensi pers di Mapores Salatiga, Jumat (13/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Salatiga mengamankan tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
  • Pelaku telah beraksi di tujuh TKP, termasuk di wilayah Kabupaten Semarang.
  • Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan lima kali riwayat kejahatan serupa.

 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Salatiga.

Kali ini, dua unit telepon seluler bernilai tinggi raib setelah pelaku memecahkan kaca kendaraan korban yang terparkir di tepi jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) di depan Toko Alat Tulis Jendela, Jalan Diponegoro Nomor 79, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Korban, Catur Novita Irawati (27), karyawan swasta asal Tegalrejo, Argomulyo, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, korban saat itu memarkirkan mobilnya untuk membeli kopi di kedai yang berada di samping toko alat tulis tersebut.

Saat kembali ke kendaraan, korban mendapati kaca jendela kiri depan mobil sudah dalam kondisi pecah.

"Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui telah kehilangan dua unit telepon genggam yang berada di dalam mobil, yakni satu unit iPhone 15 Pro warna White Titanium kapasitas 128 GB serta satu unit Samsung Galaxy S20 FE warna Cloud Orange," ungkap AKBP Ade, saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (13/2/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Baca juga: Di Tengah Ramainya Seruan Stop Bayar Pajak, Penerimaan PKB Wonosobo Turun 2,5 Persen pada Awal 2026

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni YIA (56) warga Sidorejo, AS (36) warga Ledok, serta MAR (33) warga Noborejo, Argomulyo, Kota Salatiga," sebut AKBP Ade.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku diketahui tidak hanya beraksi di satu lokasi.

Mereka diduga telah melakukan pencurian dengan modus serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

"Lima TKP di wilayah hukum Polres Salatiga dan dua TKP di wilayah Hukum Kabupaten Semarang yaitu Polsek Tuntang.

Sehingga, dari tiga terangka, satu tersangka MAR kami limpahkan ke Polsek Tuntang karena melakukan di dua TKP di wilayah Polsek Tuntang," jelasnya.

Dua tersangka lainnya, YIA dan AS, kini ditahan di Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengungkap bahwa YIA merupakan residivis yang telah lima kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus serupa.

"Tahun 2001 di Surakarta, 2013 di Salatiga, 2015 di Kabupaten Semarang, 2021 di Boyolali, dan 2024 di Klaten," urainya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved