Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Terungkap, Inilah Sosok Maling Mobil Artis Dangdut di Jepara

Pencurian mobil terjadi pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 03.00 di rumah korban Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang buruh harian lepas bernama Rukmawan (45) warga Karawang, Jawa Barat kini harus mendekam di Rutan Polres Jepara setelah mencuri sebuah mobil HR-V berpelat nomor polisi K1631 IQ milik artis dangdut ternama di Kota Ukir dengan nama panggung Mozza Pallozza.

Tersangka Rukmawan dalam melancarkan aksi pencurian dibantu tukang kayu bernama Mail (46) asal Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 03.00 di rumah korban Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Santri di Jepara Jadi Korban Pelecehan Pengasuh Ponpes, 25 Kali Selama 3 Bulan

2 Perampokan di Banyumas dalam Sepekan, Kapolresta: Pelaku Sudah Teridentifikasi

Aria Bima Minta Pemprov Jateng Hitung Ulang Pajak Kendaraan: Bukan Solusi Jika Cuma Relaksasi

Korban Mozza Pallozza dan suaminya Andi Purwanto sedang tertidur pulas saat pencurian terjadi.

Tersangka Rukmawan dan Mail sebelumnya sudah melakukan mapping untuk mencari target pencurian.

Keduanya mengendarai sepeda motor PCX160 dengan pelat nomor polisi K 3835 BTC, berboncengan untuk melancarkan aksi.

Sesampainya di depan rumah target, Rukmawan sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela samping menggunakan alat tatah kayu dan obeng.

Sementara Mail bertugas berjaga di luar rumah untuk mengamankan situasi.

Tersangka Rukmawan menerobos rumah korban dan menyelinap ke kamar korban.

Kemudian mengambil empat handphone dan kunci mobil, lalu kabur melalui jendela yang sama.

Pelaku juga membawa kabur mobil milik korban.

Pelaku kabur ke arah Jakarta untuk menjual hasil rampasan atau pencurian.

20260218 _ Barang Bukti Pencurian Mobil di Jepara
BARANG BUKTI - Barang bukti mobil HR-V dan sepeda motor PCX diparkirkan di depan kantor Satreskrim Polres Jepara, Rabu (18/2/2026). Kedua barang bukti tersebut diamankan atas kasus pencurian yang dilakukan pelaku asal Jabar dibantu warga lokal Jepara.

Nahas, sesampainya di Pemalang, keberadaan pelaku sudah teridentifikasi oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara melalui GPS yang terpasang di dalam mobil.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara dibantu Satreskrim Polres Pemalang kurang dari 24 jam sejak dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, saat penangkapan tersangka sempat lari ke sebuah kebun tebu untuk bersembunyi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved