Berita Batang
Samsat Batang Sepi Dua Pekan Terakhir, Warga Keluhkan Opsen Meski Diskon
Suasana Kantor Samsat Kabupaten Batang di Kecamatan Kandeman tampak berbeda pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Suasana Kantor Samsat Kabupaten Batang di Kecamatan Kandeman tampak berbeda pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Ruang pelayanan yang biasanya dipadati wajib pajak terlihat lengang.
Hanya segelintir warga yang datang, itupun tidak semuanya untuk membayar pajak kendaraan.
Beberapa di antaranya sekadar menanyakan informasi terkait perpanjangan pajak kendaraan berpelat luar daerah.
“Saya hanya bertanya apakah bisa melakukan perpanjangan di sini kalau platnya masih di luar kota,” kata Umar (28), warga Kecepak, Kecamatan Batang, kepada Tribunjateng, Kamis (26/2/2026).
Umar mengaku sempat terkejut melihat kondisi kantor yang sepi.
Namun di sisi lain, ia merasa diuntungkan karena tidak perlu mengantre lama.
Baca juga: Cuaca Cilacap Masih Ekstrem hingga Maret 2026, BMKG Ingatkan Ancaman Longsor dan Angin Kencang
“Saya enggak tahu kalau sepi, tapi malah enak jadi tidak perlu antre lama,” ungkapnya.
Seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut.
Ia menyebut, penurunan jumlah wajib pajak sudah terjadi sekitar dua pekan terakhir.
“Sekarang sepi, mulai sepi sejak ramai soal opsen,” ungkapnya.
Kondisi ini terjadi di tengah ramainya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat penerapan opsen pajak.
Opsen PKB sendiri diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuannya, tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.
Kebijakan ini dinilai sebagian masyarakat menambah beban pungutan pajak kendaraan.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, kondisi Kantor Samsat Kabupaten Batang masih terpantau relatif sepi dibandingkan hari-hari biasanya.
Pihak Samsat Batang pun juga enggan memberikan stament terkait sepinya kantor. (Ito)
Tribunjateng.com
Diskon Opsen PKB
Opsen Pajak Kendaraan
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Batang
Muh Radlis
Tito Isna Utama
| Bupati Batang Lari 5 Km Sambil Pungut Sampah, Gaungkan Kampanye Lingkungan ke Dunia |
|
|---|
| Gunakan Skema Sister City dengan Zhijiang, Pemkab Batang Fokus Tingkatkan SDM Lokal |
|
|---|
| 300 Sekolah di Batang Rusak, Perbaikan Butuh Waktu 45 Tahun |
|
|---|
| Koperasi Desa Merah Putih di Batang Mulai Bergerak, Tantangan SDM & Partisipasi Warga Masih Jadi PR |
|
|---|
| Transportasi Murah hingga Hunian Subsidi, Jurus Pemkab Batang Sejahterakan Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260226_samsat-batang.jpg)