Berita Pati
Sosok Danang Seftrianto, Jaksa Yang Dituding Pentolan AMPB Pati Peras Napi Jika Ingin Vonis Ringan
Terdakwa Supriyono alias Botok secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto melakukan pemerasan jika ingin vonis ringan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Supriyono alias Botok menuding Jaksa Danang Seftrianto meminta uang puluhan juta dengan janji meringankan tuntutan hukum.
- Botok menantang jaksa untuk melakukan sumpah pocong di depan pengadilan untuk membuktikan tuduhan tersebut.
- Pihak Kejaksaan Negeri Pati menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius ini.
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Suasana persidangan perkara blokade Jalan Pantura di Pengadilan Negeri Pati memanas setelah terdakwa Supriyono alias Botok secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto melakukan pemerasan.
Terdakwa menantang jaksa tersebut melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian kebenaran atas dugaan manipulasi hukum yang dilakukan.
Suasana pun menjadi memanas usai persidangan ke-12 perkara blokade Jalan Pantura di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Baca juga: H-1 Jelang Sidang Pembelaan Botok dan Teguh, Trotoar PN Pati Jadi Tempat Menginap Pencari Keadilan
Dia menuding Danang kerap melakukan pemerasan terhadap teman-teman mereka sesama tahanan di Lapas Pati.
"Kalau di penjara istilahnya 'ganjelan'. Terdakwa dimintai uang puluhan juta dengan janji tuntutannya akan diringankan. Ini sangat ironis sekali. Jaksa yang melakukan pemerasan dan manipulasi hukum digaji oleh negara," ujar Botok usai persidangan, Jumat (27/2/2026).
Dengan nada bicara yang lugas, Botok menantang Danang untuk melakukan ritual sumpah pocong sebagai pembuktian kebenaran.
Ia menyatakan tidak gentar menghadapi konsekuensi spiritual jika dirinya terbukti berbohong.
"Kalau tidak terima dengan statement saya, sumpah pocong di depan pengadilan," tegas Botok sebelum memasuki mobil tahanan.
Dia menambahkan bahwa dirinya siap menerima azab jika bersalah, namun sebaliknya, pihak lawanlah yang akan menanggungnya jika pernyataan dirinya benar.
Rekan Botok yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Teguh Istiyanto, mengamini pernyataan Botok.
Kedua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini juga mengeklaim memiliki sejumlah saksi kunci yang merupakan rekan-rekan mereka di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, saat ditanya mengenai identitas dan jumlah saksi tersebut, Botok dan Teguh memilih untuk merahasiakannya guna menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu.
"Ya rahasialah, soalnya Danang ini pasti mau ngosek (mengulik) saksi-saksi itu. Rahasia dulu," ujar Teguh.
Sebelum meninggalkan area pengadilan, Teguh sempat memberikan instruksi kepada para pendukungnya yang hadir di lokasi.
| Senyum Suparno Warga Juwana Pati, Motor Hilang saat Salat Subuh Ditemukan di Semak-semak |
|
|---|
| Ditinggal Bekerja, Rumah di Pati Ludes Terbakar: Uang Tunai hingga Sound System Jadi Arang |
|
|---|
| Tinggal Terpisah Anak Istri, Tukang Bangunan Ditemukan Tewas Dalam Rumahnya di Pati |
|
|---|
| Alasan Pemkab Pati Belum Terapkan WFH, Chandra: Kami Fokus Kejar PAD |
|
|---|
| Sidang Perkara "Tongtek Maut" di Pati Ricuh, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Mobil Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260227_Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Kejaksaan-Negeri-Pati-Danang-Seftrianto_1.jpg)