Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Posko THR Jateng Resmi Dibuka: Bisa Konsultasi dan Adukan Perusahaan Nakal

Tunjangan Hari Raya (THR) belum cair hingga H-7 Lebaran? segera lapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG
REGULASI PEKERJA MIGRAN - Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengikuti sesi fotografi usai menghadiri dialog di Studio Tribun Jateng beberapa waktu lalu. Dalam dialog ia juga menerangkan tentang regulasi untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Tunjangan Hari Raya (THR) belum cair hingga H-7 Lebaran?

Segera lapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mulai 2 hingga 31 Maret 2026. 

Seluruh perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban bagi sekitar 2,4 juta tenaga kerja di Jawa Tengah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : THR Perusahaan Harus Rampung H-7, PPPK Masih Tunggu Arahan Pusat

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan operasional posko dibagi menjadi dua dan dapat dilakukan masyarakat secara online maupun offline.

Lokasi posko berada di Kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan No 16 Kota Semarang.  

Posko terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hingga membuat aduan berkaitan dengan THR mulai 2-31 Maret pukul 08.30-14.30 WIB. 

Sedangkan secara online dapat melalui kanal bit.ly/aduanpekerja.

Tahap pertama mulai 2-13 Maret, posko melayani konsultasi mengenai THR.

Secara online konsultasi dapat dilakukan melalui nomor 082230376218. 

“Misalnya ada yang menanyakan, 'Pak, saya bekerja baru 1 bulan gitu. Saya mendapatkan THR apa enggak?' Nanti akan dijawab oleh teman-teman. Kalau itu 1 bulan terus-menerus, maka dia juga berhak untuk mendapatkan THR. Tetapi secara proporsional. Proporsional itu gimana? Ya 1/12 dikalikan gaji atau upahnya,” ujar Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).

Berikutnya, mendekati batas akhir pembayaran THR yakni mulai 14-31 Maret posko menerima aduan pelanggaran pembayaran THR.

Bagi pekerja yang belum mendapat haknya hingga H-7 Lebaran atau memiliki kendala lainnya, maka dapat mengadu ke posko atau secara daring lewat 081919524945.

“Pemberian THR ini selambat-lambatnya dalam ketentuan itu H-7 sebelum Lebaran. Teman-teman kabupaten kota sudah membuat posko juga, dan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan,” lanjutnya.

THR driver ojek online, tunggu SE Menaker Di samping itu, Disnakertrans Jateng masih menunggu Surat Edaran (SE) Menaker yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir dan driver ojek online.

Sama seperti tahun sebelumnya, perusahaan aplikator tetap diminta memberikan BHR kepada mitranya. 

“Informasinya dari Bu Dirjen tetap ada pengaturan SE terkait dengan BHR bagi kurir online maupun bagi driver online. Perusahaan yang diimbau memberikan BHR itu adalah kurir atau ojek online yang ada aplikatornya. Maka yang berkewajiban memberikan THR adalah pihak aplikatornya,” bebernya Aziz.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved