Berita Solo
Gadaikan Kendaraan Kredit NSC Finance Surakarta, Warga Asal Karanganyar Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Februari 2026, menyusul proses hukum yang dimulai sejak peristiwa ini terungkap pada November 2024
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Seorang terdakwa kasus pengalihan kendaraan kredit milik PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) Cabang Surakarta tanpa izin resmi, dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 Februari 2026, menyusul proses hukum yang dimulai sejak peristiwa ini terungkap pada November 2024 lalu.
Terdakwa dengan inisial R, warga Kabupaten Karanganyar, terbukti menggadaikan satu unit kendaraan sepeda motor Honda CRF, yang merupakan obyek jaminan fidusia atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) Cabang Solo.
“Terima kasih kepada aparat penegak hukum yang secara sigap telah memproses oknum yang menyalahgunakan fasilitas NSC Finance secara melanggar hukum,” ujar Yunan, perwakilan legal NSC Finance, Senin (2/3/2026).
Yunan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena melanggar ketentuan fidusia, yang melarang konsumen untuk menjual, menggadaikan, atau memindahkan kepemilikan kendaraan yang menjadi obyek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, selama hutang atau kewajibannya kepada Perusahaan Pembiayaan belum terlunasi seluruhnya.
“Selama masa pembiayaan berlangsung, dengan dijaminkannya Kendaraan secara Fidusia maka praktis demikian hak kepemilikan atas Kendaraan telah beralih kepada Perusahaan Pembiayaan. Untuk itu tentunya Debitur dilarang untuk mengalihkan dalam bentuk apapun Kendaraan yang menjadi obyek jaminan tersebut, tanpa adanya izin tertulis resmi dari Perusahaan. Perusahaan tentunya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dalam menyikapi setiap perbuatan melanggar hukum yang terjadi, guna membangun ekosistem pembiayaan yang sehat.” tuturnya.
Menurut Yunan, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 372 KUHP sebagaimana yang telah diubah menjadi Pasal 486 dalam KUHPNasional tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun. (***)
| Rute Bersertifikasi Internasional, Mangkunegaran Run 2026 Sukses Digelar |
|
|---|
| Berburu Kuliner Khas Solo di Mangkunegaran MakaN-MakaN 2026 |
|
|---|
| Bermodal Kunci T dan Airsoft Gun, Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi Akhirnya Ditangkap di Solo |
|
|---|
| Geger Jasad Bayi di Sungai Anyar Solo, Usia Baru Sehari Pasca Kelahiran |
|
|---|
| Respati Ardi Tanggapi Namanya Dicatut Coffee Shop Jalan Slamet Riyadi Solo: Lagi Tren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260303_nsc.jpg)