Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

3 Hari Setelah Penggerebekan Sabung Ayam di Tegal, 3 Mayat Ditemukan

Polres Tegal Kota menggelar penertiban terhadap dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Humas Polres Tegal Kota
MEMBERIKAN KETERANGAN - Kapolres Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya saat memberikan keterangan soal penggerebekan sabung ayam pada Minggu (1/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KOTA TEGAL – Polres Tegal Kota menggelar penertiban terhadap dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Minggu (1/3/2026) siang.

Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian terlebih di bulan Ramadhan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.

Baca juga: Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Rabu 4 Maret 2026, Naik Mulai Rp 450

Saat petugas tiba di lokasi di Jalan Timor Timur, kegiatan perjudian diketahui telah berhenti.

Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik judi sabung ayam di tempat tersebut.

"Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 18 unit sepeda motor, 11 ekor ayam jago, 14 tas pengangkut ayam, serta satu arena sabung ayam."

"Selain itu, empat pria berinisial MF, W, AS, dan IJ turut dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres sebelum kemudian diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," ujarnya dalam rilisnya yang diterima Tribnunjateng.com Rabu (4/3/2026) pagi.

Kapolres menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, petugas tidak melakukan pengejaran, tindakan intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun penggunaan senjata api.

"Kami juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada pihak-pihak yang berada di lokasi agar tidak melarikan diri dan tetap kooperatif," terangnya.

Hal itu, kata Kapolres, dikuatkan berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah orang yang dimintai keterangan, petugas menyampaikan imbauan secara persuasif agar mereka tidak melarikan diri dan tetap berada dilokasi.

Pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa jam setelah penertiban, lanjut Kapolres, sekitar tengah malam, polisi menerima informasi bahwa ada empat orang warga yang dilaporkan belum kembali masing berinisial MA, KS, S, dan UD

Keesokan harinya, Senin (2/3/2026), ditemukan satu jenazah di kawasan Pantai Larangan, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga merupakan salah satu orang yang berada di lokasi perjudian dan berupaya melarikan diri dengan menyeberangi sungai saat petugas datang.

"Korban diketahui berinisial MA (32), warga Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal. Dalam perkembangan terbaru, Selasa (3/3) dua orang lainnya juga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat tenggelam."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved