Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Kritik Hakim: "Kami Tidak Ridho!"

Menanggapi vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan, dua pentolan AMPB ngaku tak ridho.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
KEPALKAN TANGAN - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kiri) dan Supriyono alias Botok, berfoto dengan pose mengepalkan tangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Menanggapi vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, memberikan reaksi keras. 

Meski Majelis Hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, Botok dan Teguh menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Teguh Istiyanto menyatakan pihaknya pada prinsipnya tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Baca juga: Anik Istri Botok Lega Suami Bebas, Inayah Wahid: Jangan Berhenti Berjuang

Namun, ia melontarkan kritik dengan menyebut bahwa pertimbangan hakim diduga kuat dipengaruhi oleh faktor di luar materi hukum yang tertulis.

"Ya kami hormati apapun keputusan dari majelis hakim meskipun bagi kami kurang adil. Kami menilai hakim itu pertimbangannya bukan pertimbangan yang secara tertulis di amar putusan, melainkan satu, bahwa ada teman kami yang sudah dinyatakan bersalah, Pak Sugito (sopir truk yang ikut aksi blokade jalan dan telah divonis 3 bulan 21 hari)," papar Teguh.

Pertimbangan kedua, menurut Teguh, adalah karena dirinya dan Botok sudah kadung dipenjara.

Ia juga menilai hakim berusaha menjaga hubungan antar-instansi penegak hukum agar kepolisian dan kejaksaan tidak terlihat "bersalah" jika mereka diputus bebas murni.

"Kalau menyatakan bebas nanti ditakutkan kejaksaan sama kepolisian yang bersalah gitu, jadi dia menjaga tiga institusi itu. Polresta, Kejaksaan, sama Pengadilan," ujar Teguh di hadapan awak media usai sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

Meskipun bisa kembali berkumpul dengan keluarga, ia menegaskan secara prinsip tidak menerima inti dari keputusan tersebut.

"Kalau memang harus seperti itu ya kami jalani. Toh misalnya dipidana dan kami tetap dipenjara pun kami jalani kok. Kami hormati aja mereka. Tetapi pada intinya kami tidak ridho atas keputusan tersebut," tegas dia.

Senada dengan rekannya, Supriyono alias Botok justru melontarkan pernyataan yang lebih berani.

Botok menduga ada upaya kriminalisasi yang terstruktur sejak awal mereka ditahan. 

Bahkan, ia secara terang-terangan meminta pihak terkait untuk memeriksa aparat penegak hukum atas dugaan penerimaan aliran dana dari pihak tertentu.

Botok mengklaim, dirinya memiliki informasi mengenai indikasi uang haram yang bertujuan untuk mengkriminalisasi para aktivis AMPB. 

Ia menyebutkan bahwa jika diberikan kewenangan seperti penyidik, ia siap membongkar semua temuan tersebut secara terbuka. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved