Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Perhutani Blora Bantah Upah Pekerja Tebang Pohon Dibayar Kayu Jati

Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernaningsih, membantah adanya dugaan upah

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
KAYU DIAMANKAN - Kayu jati dari hutan Kalonan diamankan di Polsek Ngawen, Kamis (5/3/2026).(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernaningsih, membantah adanya dugaan upah pekerja tebang yang dibayar memakai kayu jati hasil hutan.


Hal itu, menanggapi adanya kasus penyelundupan 7 batang kayu jati dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru Ngawen yang dibawa keluar.


Awalnya terduga pelaku mengangkut kayu jati hasil tebangan dari wilayah hutan Kalonan Todanan (BKPH Kalonan), Todanan.


Kemudian kayu jati diangkut, dibawa, ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ngawen Banjarwaru milik Perhutani.


Sebagian kayu jati yang diangkut truk itu diturunkan di TPK Ngawen Banjarwaru. 


Namun ada sekitar 7 batang kayu jati yang masih tetap dibiarkan di truk. Lalu 7 batang kayu itu diangkut meninggalkan TPK Ngawen Banjarwaru.


Sesampainya di Jalan Raya Ngawen - Purwodadi, tepatnya di Desa Trembulrejo pihak kepolisian langsung menghadang truk tersebut, dan mengamankannya, beserta tiga orang.


ADM Perum Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih, mengatakan upah untuk pekerja tebangan sudah ada anggarannya tersendiri.

Baca juga: Kisruh di Kebumen, Polres Dipinjami Lahan untuk Satlantas Malah Akan Diurus Jadi Serfikat Hak Milik


"Jadi, tidak benar bahwa kami melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan upah kayu. Karena kami jelas sudah ada anggaran dan biaya yang digunakan untuk kegiatan produksi."


"Kita bilangnya namanya Biaya Standar Rata-rata (BSR) per kubik ada. Dan itu kami sampaikan secara rekening atau di CMS kan langsung kepada  Pak Asper, sesuai dengan surat bukti yang mereka kirimkan kepada KPH berdasarkan dari kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pak Asper," jelasnya, kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/3/2026).


Lebih lanjut, Yeni menyampaikan bahwa upah pekerja tebangan dibayarkan satu bulan dua kali.


"Kalau upah di kami memang pembayarannya periode ya, jadi 1 bulan dua kali. Tiap 15 hari sekali BKPH mengajukan surat bukti untuk kita cek sesuai dengan volume pekerjaan yang dilakukan."


"Dan kita sudah ada tarif-tarifnya dan kita bayarkan langsung ke rekening BKPH untuk dibayarkan ke pekerja."


"Sehingga tidak betul apabila pembayaran tebangan dengan menggunakan kayu. Karena kami sudah ada anggarannya," terangnya.


Yeni menegaskan bakal melakukan tindakan tegas bagi petugas internal perhutani jika realisasi pembayaran upah pekerja tebangan di lapangan berbeda dengan yang seharusnya. Misalnya, pembayaran upah pekerja dengan kayu hasil tebangan tidak diperbolehkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved