Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OTT KPK Bupati Cilacap

20 Puskesmas Termasuk Daftar Wajib Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

20 Puskesmas di Kabupaten Cilacap juga menjadi bagian instansi yang wajib menyetorkan uang THR kepada Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/Shela Octavia
DITAHAN - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digiring menuju Rutan KPK, Sabtu (14/3/2026) malam. Penahanan itu pasca Bupati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Lingkungan Pemkab Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - 20 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Cilacap disebut-sebut menjadi bagian instansi yang wajib menyetorkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Uang THR yang terkumpul itu nantinya akan bagikan pula kepada Forkompinda Kabupaten Cilacap.

Besaran iuran wajib setiap instansi atau SKPD bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Sesuai data, dari sekira 47 perangkat daerah, baru sekira 32 yang sudah setor.

Jika ada SKPD yang tidak setor, Bupati pun disebut akan memutasi kepala SKPD tersebut dan dianggap tidak loyal.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Cilacap: Khilaf Bupati Syamsul Bisa Terjadi Kepada Semua Orang

Hartono Sopir Bus Mengira Rombongan Acara Bukber, Ternyata Pejabat Pemkab Cilacap Hasil OTT KPK

• Kecelakaan Beruntun Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil di Tol Batang, Berikut Kronologinya

KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam pengungkapan terbaru, KPK menyebut setoran uang dari perangkat daerah bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 13 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Cilacap bersama sejumlah pihak lain serta mengamankan uang tunai dalam rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang disetorkan oleh perangkat daerah tidak memiliki nominal yang sama.

"Setoran yang diterima beragam. Mulai dari bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Jumlah Setoran

BARANG BUKTI - Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dalam goodie bag terkait pemerasan oleh Bupati Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
BARANG BUKTI - Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dalam goodie bag terkait pemerasan oleh Bupati Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). (Kompas.com/Shela Octavia)

Menurut Asep, pada awalnya terdapat permintaan setoran dengan kisaran yang lebih tinggi kepada masing-masing perangkat daerah. 

Permintaan tersebut disebut berada pada rentang Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk setiap SKPD.

Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan tidak selalu sesuai dengan permintaan awal.

KPK menduga kondisi anggaran di masing-masing perangkat daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya variasi nominal setoran.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved