Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Besok Rabu ASN Pemprov Jateng Wajib Ngantor, Siap-siap Terima Sanksi Jika Absen

BKD Jateng mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng untuk kembali masuk kerja pada Rabu (25/3/2026).

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
MASUK KERJA - Potret kantor Pemprov Jateng tampak depan, di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (24/3/2026). Mulai Rabu (25/3/2026), seluruh ASN mulai masuk kerja pasca libur Lebaran. Bagi yang absen bakal terima sanksi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BKD Jateng mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja pada Rabu (25/3/2026).

Bagi ASN yang mangkir berangkat kerja selepas libur Lebaran 2026, sudah ada sanksi yang menanti.

"Mulai Rabu (25/3/2026), ASN mulai kembali masuk kerja," ujar Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng, Selasa (24/3/2026).

Utami mengingatkan kepada para ASN untuk patuh terhadap aturan. Mereka diminta untuk masuk kerja selepas libur Lebaran 2026 yang dimulai sejak Rabu (18/3/2026).

Baca juga: One Way Nasional Diberlakukan Hingga 29 Maret, Mulai Kalikangkung Semarang Arah Jakarta

"Semisal melanggar, ada sanksinya," bebernya.

Dia menyebut, ASN yang mangkir masuk kerja selepas libur Lebaran terancam sanksi.

Namun dia belum bisa mendetailkan sanksi tersebut karena harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sanksi bisa teguran lisan atau tertulis, kecuali ada pengulangan atas kesalahan mangkir sehingga dapat diperberat sesuai ketentuan," ungkapnya.

Sementara, Sekda Jateng, Sumarno turut mengingatkan kepada para ASN untuk kembali masuk kerja pada Rabu (25/3/2026).

Pihaknya pun mewanti-wanti kepada para ASN untuk patuh melalui surat edaran yang telah disebarkan sebelum libur Lebaran.

"Imbauan sudah kami sampaikan dalam surat edaran," paparnya.

THR Capai Rp380 Miliar 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng telah mengguyur Rp380 milliar sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 49 ribu ASN.

Kucuran dana ratusan miliar rupiah tersebut dialokasikan bagi 30.000 PNS dan 19.000 PPPK.

Setiap ASN menerima jumlah berbeda tergantung dengan golongan, pangkat, dan jabatannya.

Tidak hanya bagi para ASN, Pemprov Jateng juga telah mengalokasikan anggaran Rp6 miliar THR 2026 bagi 13.111 PPPK Paruh Waktu. (*)

Baca juga: 1,6 Juta Pemudik Masih di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi: Jangan Balik Berbarengan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved