Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD Jateng Godok Perda Sempadan Sungai: Cegah Pencaplokan Tanah di Pinggir Kali

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Garis Sempadan di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/dok. HUMAS PEMPROV JATENG
SEMPADAN SUNGAI - DPRD Jateng bersama Pemprov Jateng membahas soal raperda Garis Sempadan  yang akan direvisi menyesuaikan RTRW Nomor 8 tahun 2024, Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (6/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Garis Sempadan dalam agenda rapat paripurna, Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (6/4/2026).

Perda ini sebelumnya telah terbentuk tetapi para anggota DPRD mengusulkan untuk dilakukan revisi sebagai pembaharuan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Bupati Ischak Sambut Komisi A DPRD Jateng Bahas Penyusunan Perda Pelayanan Publik di Kabupaten Tegal

"RTRW yang baru ada penyesuaian, terutama aturan yang tumpang tindih antara perda tersebut (Perda Sempadan Sungai) dengan RTRW (terbaru) sehingga revisi perda untuk memberikan kepastian hukum, menghindari sengketa dan sebagainya," ujar Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, selepas memimpin  Rapat Paripurna.

Menurutnya, perubahan perda Garis Sempadan  sudah terjadi sebanyak dua kali yakni Perda Nomor 11 tahun 2004 dan Perda Nomor 9 tahun 2013.

"Ya kemudian diubah lagi ini ketiga kalinya dengan dasar Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2024," sambungnya.

Ia berharap, revisi perda ini bisa  menjadi patokan pemerintah daerah dalam memberikan izin mendirikan bangunan di wilayah sempadan sungai.

Selain itu, Sumanto ingin perda ini mencegah kegiatan mendirikan bangunan secara serampangan di pinggir sungai.

"Ya kami ingin mencegah itu, tidak seenaknya buat rumah pinggir sungai, nyaplok (lahan) sungai sehingga menimbulkan banjir," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno mengatakan, penataan tata ruang masih menjadi fokus Pemprov Jateng salah satunya lewat mekanisme perda Garis Sempadan yang sedang digodok DPRD Jateng.

"Jadi nanti kelihatan per kawasannya yang akan diterapkan dalam penegakan hukum sehingga tidak hanya soal pembangunan melainkan pula soal kelestarian alam," jelasnya.

Salah satu kawasan sempadan sungai yang disorot Sumarno adalah wilayah Sungai Tuntang yang hilirnya berada di Demak dan Grobogan.

Sementara hulunya berada di Kabupaten Semarang.

Baca juga: DPRD Jateng Sebut Musik Daerah Berpotensi Jadi Lokomotif Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Sungai Tuntang sudah berulang kali meluap sehingga perlu ada penanganan serius.

Menurut Sumarno, menyelesaikan persoalan tersebut butuh kerjasama lintas sektoral baik dari Kementerian hingga pemerintah kabupaten/kota.

"Tadi kami juga sudah bahas dengan Pak Manto (Ketua DPRD Jateng) soal tata ruang ini, masih berproses di antaranya LSD (Lahan Sawah Dilindungi), nanti kalau sudah fix (luasannya) akan kami kunci," terangnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved