Berita Sragen
Nyawa WAP Melayang pada Jam Kosong Sekolah di Sragen, Ayah Korban Tak Terima Pelaku Belum Ditahan
Ayah dari almarhum WAP (14), mendesak agar teman sekolah di SMPN 2 Sumberlawang terduga pelaku dapat segera ditahan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Keluarga siswa SMPN 2 Sumberlawang yang tewas akibat penganiayaan resmi menunjuk kuasa hukum dan mendatangi Polres Sragen untuk mendesak penahanan terhadap pelaku DTP (14).
- Pihak kuasa hukum menilai penahanan anak diperbolehkan secara aturan karena ancaman pidananya melebihi tujuh tahun dan demi kepentingan pembinaan yang optimal.
- Keluarga juga berencana melapor ke DPRD Sragen guna mengevaluasi lemahnya pengawasan sekolah dan keterlambatan pertolongan medis saat kejadian berlangsung.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Suasana haru menyelimuti Mapolres Sragen saat Maryono, ayah dari almarhum WAP (14), datang untuk menuntut keadilan atas kematian tragis putranya yang diduga dianiaya teman sekolah di SMPN 2 Sumberlawang.
Didampingi kuasa hukum, pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam karena hingga saat ini pelaku belum ditahan, padahal ancaman hukuman atas kasus yang menghilangkan nyawa orang lain secara hukum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Mereka mendesak kepolisian bertindak tegas guna memberikan efek jera serta mengevaluasi kelalaian pihak sekolah yang membiarkan insiden maut tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Satu Siswa Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Tewasnya Pelajar SMP Sragen, Tidak Ditahan
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tegas terhadap kasus yang merenggut nyawa anak mereka.
Kasus kematian WAP (14), pelajar asal Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, kini memasuki babak baru.
WAP meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh DTP (14), yang juga merupakan teman sekolahnya.
Keluarga korban secara resmi menunjuk Asri Purwanti sebagai kuasa hukum.
Pada Senin (13/4/2026), ayah korban, Maryono, bersama kuasa hukum mendatangi Polres Sragen untuk mengawal proses hukum.
Sebelum menuju kantor polisi, keduanya sempat melakukan pertemuan di sebuah warung makan sekitar pukul 09.30 WIB untuk penandatanganan kuasa hukum.
Tak lama berselang, mereka berjalan menuju Mapolres Sragen dan masuk ke ruang Satreskrim sekitar pukul 09.45 WIB.
Di lokasi, Maryono menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban.
"Kami datang ke untuk mendampingi keluarga korban yang ingin mencari keadilan atas anaknya yang menjadi korban," kata Asri.
Desak Pelaku Segera Ditahan
| Diduga Kesetrum Jebakan Tikus, Wanita Ditemukan Tewas di Sawah Sambungmacan Sragen |
|
|---|
| Akhir Kasus Lansia Penjual Getuk di Sragen Terjerat Kabel, Terima Ganti Rugi Tak Sesuai Tuntutan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Sragen, Bocah Tuntun Sepeda Tertabrak KA Joglosemarkerto saat Menyeberang |
|
|---|
| Pasutri Lansia Penjual Getuk di Sragen Kecelakaan Terjerat Kabel saat Dini Hari, Tuntut Rp 20 Juta |
|
|---|
| Komitmen Pertanian Berkelanjutan Sustainable Rice Platform di Desa Sukorejo, Sragen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260413_Pelajar-SMPN-2-Sumberlawang-tewas-di-kamar-mandi-sekolah_1.jpg)