Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Warga Jateng Bisa Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Lewat Scan QR Code Tanpa Harus Viral

Kepolisian melalui Polda Jateng menghadirkan program layanan pengaduan masyarakat bernama Dumas Presisi QR Code dan Yanduan Propam Polri.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar memberikan keterangan terkait layanan pengaduan masyarakat Dumas Presisi QR Code saat podcast di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dia menjelaskan kemudahan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi cukup dengan memindai QR Code tanpa harus datang ke kantor atau menunggu viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Masyarakat kini memiliki cara baru yang dinilai lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian. 

Dengan memindai (scan) QR Code menggunakan ponsel, laporan dapat langsung dikirim tanpa harus datang ke kantor polisi.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam podcast Tribun Jateng yang digelar di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Senin (13/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Saiful mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan program layanan pengaduan masyarakat bernama Dumas Presisi QR Code dan Yanduan Propam Polri.

Layanan itu memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Baca juga: Polisi Perekam Polwan Mandi di SPN Polda Jateng Dijatuhi Demosi 11 Tahun

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Polri Bersih dan Transparan, Junjung Prinsip BETAH

Latar Belakang: Berangkat dari Fenomena “No Viral, No Justice”

Kombes Pol Saiful menjelaskan, program itu merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri, Abdul Karim, yang melihat fenomena maraknya kasus pelanggaran anggota kepolisian yang baru ditindak setelah viral di media sosial.

“Kita sering melihat kejadian pelanggaran anggota yang diviralkan oleh masyarakat. Bahkan muncul istilah ‘No Viral, No Justice’."

"Dari situ muncul ide untuk membuat sistem pengaduan yang mudah, cepat, dan langsung terhubung ke pengawas internal,” jelas dia.

Melalui program itu, Polri ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat diproses tanpa harus menunggu perhatian publik di media sosial.

Scan, Isi, dan Kirim Gratis

Layanan Dumas Presisi QR Code berbasis digital dan dirancang agar mudah digunakan oleh semua kalangan. 

Masyarakat dapat memindai QR Code yang tersedia di berbagai tempat, kemudian akan diarahkan ke sistem pengaduan untuk mengisi identitas lengkap sesuai KTP termasuk NIK, nomor telepon aktif yang bisa dihubungi, kronologi singkat kejadian yang dilaporkan, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lainnya.

“Semua proses ini gratis, tidak perlu antre, tidak perlu panas-panasan."

"Cukup lewat ponsel, laporan bisa langsung dikirim,” ungkap Kombes Pol Saiful, sembari menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.

Sejak mulai disosialisasikan pada Oktober 2025, QR Code pengaduan itu telah dipasang di berbagai titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. 

Mulai dari kantor kepolisian seperti Polsek, Polres, hingga Polda, kemudian pusat perbelanjaan, stasiun, berbagai fasilitas publik, tempat keramaian, hingga media luar ruang seperti videotron.

Bahkan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat sebelumnya, setiap Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan diwajibkan memasang banner besar berisi QR Code tersebut agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan ini. 

Setiap laporan yang masuk melalui sistem itu akan langsung diterima oleh server Mabes Polri, kemudian didistribusikan ke Polda atau wilayah terkait berdasarkan lokasi kejadian atau tempat anggota yang dilaporkan bertugas.

20260414 _ Podcast Tribun Jateng Bersama Kabid Propam Polda Jateng
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar memberikan keterangan terkait layanan pengaduan masyarakat Dumas Presisi QR Code saat podcast di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dia menjelaskan kemudahan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi cukup dengan memindai QR Code tanpa harus datang ke kantor atau menunggu viral di media sosial.

“Setelah itu, petugas akan ditunjuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut."

"Pelapor juga dapat memantau perkembangan laporannya secara online, dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk mendapatkan pembaruan,” kata Kabid Propam.

Dalam beberapa kasus, petugas bahkan mendatangi langsung pelapor sebagai bentuk pelayanan.

Kombes Pol Saiful menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ribuan laporan yang masuk melalui sistem tersebut, menandakan tingginya partisipasi masyarakat.

Menjawab kekhawatiran masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, Kombes Pol Saiful memastikan bahwa sistem itu sangat mudah digunakan. 

Dia mengibaratkan penggunaannya seperti saat masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga tidak membutuhkan keahlian khusus.

Jika masih mengalami kendala, petugas Propam juga akan membantu dalam proses tindak lanjut laporan yang masuk.

Baca juga: UKSW dan Polda Jawa Tengah Teken Kerja Sama, Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar, Omzet Capai Rp1 Miliar Per Bulan

Dorong Transparansi dan Perbaikan Internal

Program itu memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. 

Bagi masyarakat, layanan ini memudahkan pelaporan tanpa harus datang ke kantor polisi, menghemat waktu dan biaya, memungkinkan pemantauan laporan secara langsung, serta memberikan jaminan keamanan identitas pelapor.

Sementara bagi internal Polri, sistem ini menjadi sarana evaluasi dan perbaikan kinerja, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang pengawasan eksternal dari masyarakat.

“Kami sadar bahwa pengawasan tidak cukup dari internal saja. Perlu peran masyarakat agar Polri semakin baik dan dicintai,” ujar Kombes Pol Saiful.

Di akhir pernyataannya, dia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

“Jangan takut melapor. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki institusi Polri,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan menghindari pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Kami ingin setiap tugas yang kami jalankan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kombes Pol Saiful. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved