Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UKSW SALATIGA

UKSW dan Polda Jawa Tengah Teken Kerja Sama, Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian UKSW Profesor Yafet Rissy dan Kepala Biro SDM Polda Jateng saat menandatangani kerja sama 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Grha Nusantara, Kampus UKSW Jalan Kartini pada Rabu (11/3/2026).

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian (WR KK) UKSW Profesor Yafet Yosafat Wilben Rissy dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dr. Noviana Tursaunurohmad, S.I.K., M.Si.

Dalam sambutannya, Profesor Yafet Yosafat Wilben Rissy menyampaikan bahwa UKSW berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, mitra institusi, serta bangsa, dan negara melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Tengah.

Disampaikan Profesor Yafet Yosafat Wilben Rissy yang juga Guru Besar bidang ilmu hukum dan ekonomi, kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Tengah diharapkan dapat memperkaya kontribusi akademik UKSW dalam memberikan pemikiran bagi pengembangan praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Kita ingin supaya UKSW memberi dampak bagi komunitas lokal, bagi institusi yang bekerja sama, dan bagi bangsa serta negara. Salah satunya dengan memberikan kontribusi pemikiran bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dinamika perubahan regulasi dalam sistem hukum nasional, termasuk pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, perubahan tersebut membuka ruang kajian yang luas bagi dunia akademik untuk mengkaji berbagai tantangan penegakan hukum, baik dari sisi norma maupun praktik.

“Pusat Studi Kepolisian ini menjadi pusat kajian yang sangat menarik. Kami berharap keberadaannya dapat memberi warna tersendiri secara keilmuan maupun budaya, baik bagi rekan-rekan di kepolisian maupun bagi UKSW sendiri,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum UKSW sekaligus Ketua Pusat Studi Kepolisian (Pusdipol), Profesor Dr. Christina Maya Indah S, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Pusdipol merupakan inisiatif Fakultas Hukum yang dikembangkan secara kolaboratif bersama Fakultas Psikologi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (FISKOM).

Menurutnya, pembentukan pusat studi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kehadiran Pusdipol diharapkan menjadi wadah bagi dosen dan mahasiswa untuk melakukan kajian akademik di bidang kepolisian sekaligus mendukung transformasi reformasi Polri agar lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa pendekatan interdisipliner menjadi kekuatan utama dari pusat studi ini, karena kajian kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga melibatkan perspektif psikologi dan ilmu sosial serta ilmu komunikasi.

“Kita harus melihat polisi sebagai manusia, sebagai individu. Karena itu perlu juga dikaji dari sisi psikologis, misalnya bagaimana membangun kepolisian yang humanis. Di sisi lain, polisi bekerja di tengah masyarakat untuk melindungi masyarakat, sehingga pendekatan ilmu sosial dan komunikasi juga sangat penting,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dr. Noviana Tursaunurohmad, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada pihak UKSW atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved