Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

SPPG Desa Bogowanti Blora Terancam Ditutup, Belum Miliki IPAL

Dapur SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora kedapatan belum memiliki IPAL yang sesuai standar. 

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PEMKAB BLORA
SIDAK - Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini sidak dapur SPPG Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen yang kedapatan belum memiliki IPAL sesuai standar, Senin (20/4/2026). SPPG tersebut pun terancam akan ditutup sementara. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA- Dapur SPPG di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. 

Temuan ini memicu perhatian serius dari Satgas MBG Kabupaten Blora.

Fakta tersebut terungkap setelah Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (20/4/2026).

Dalam sidak itu, Sri Setyorini meninjau beberapa titik mulai dari area dapur, lokasi pengolahan limbah, hingga lingkungan sekitar yang diduga terdampak pembuangan limbah.

Baca juga: Muscab PKB, Bupati Arief Rohman Sampaikan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Blora

KPK Periksa Ruben Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Masih Terkait Kasus Outsourcing

"Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL belum memenuhi standar."

"Pembuangan IPAL meluber ke lingkungan warga. Kami melihat memang dapur SPPG sudah memenuhi standar, tapi ada satu yang belum dipenuhi yakni IPAL,” jelasnya.

Menurutnya, Satgas MBG sebelumnya telah menegaskan kepada seluruh dapur SPPG agar memenuhi standar kelayakan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta IPAL sesuai ketentuan.

“Satu bulan lalu sudah kami kumpulkan. Aturan dari BGN, setiap dapur SPPG harus ada SLHS dan IPAL."

"Sudah kami beri waktu hingga 1 April 2026. Ternyata ad satu dapur yang belum memenuhi standar,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Sri Setyorini melaporkan kondisi itu kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, Sri Setyorini juga mengusulkan agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara hingga seluruh standar dipenuhi.

“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian. Mau tidak mau kami laporkan ke korwil."

"Kami usulkan agar ditutup sementara. Berkait keputusannya apa, itu ada di pihak Korwil SPPG Blora,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved