Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang ke MA, Buntut Vonis Kasus Plaza Klaten

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang dilaporkan ke DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman terkait kasus korupsi Plaza Klaten.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
LAPORKAN HAKIM - OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang. OC Kaligis menyebut akan melaporkan tiga hakim Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi Plaza Klaten yang dinilainya tidak adil. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang dilaporkan ke DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman terkait kasus korupsi Plaza Klaten.

Pihak pelapor, OC Kaligis selaku tim hukum Jap Ferry Sanjaya merasa kejanggalan atas kasus yang menimpa kliennya.

Dia menilai ada perlakuan tidak adil atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Semarang. 

Dia berdalih, dengan pelaporan tersebut, diharapkan ada keadilan atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya yang merupakan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

Baca juga: Didik Sudiarto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Plaza Klaten

Ayah Bejat di Cilacap, 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bayi SF Lahir di Kamar Mandi

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI.

Laporan ini merupakan buntut dari vonis terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, serta dua hakim anggota, A Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto.

OC Kaligis menilai majelis hakim telah melakukan tindakan yang merugikan kliennya secara tidak adil.

"Apa gunanya ada bukti, ada saksi? Kalau ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah Bupati."

"Yang tanda tangan pengadaan barang dan jasa adalah Bupati. Makanya saya laporin saja," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

OC Kaligis menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar pertimbangan hukum yang kuat.

Dia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap kliennya.

MEMANAS - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang memanas seusai pembacaan putusan terhadap terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Rabu (15/4/2026). Sejumlah orang yang diduga keluarga terdakwa tampak berteriak dan meluapkan kekecewaan karena tidak terima dengan vonis 3 tahun penjara yang dinilai tidak adil.
MEMANAS - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang memanas seusai pembacaan putusan terhadap terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Rabu (15/4/2026). Sejumlah orang yang diduga keluarga terdakwa tampak berteriak dan meluapkan kekecewaan karena tidak terima dengan vonis 3 tahun penjara yang dinilai tidak adil. (TRIBUN JATENG/Dok Peserta Sidang/istimewa)

Vonis Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon pada Rabu (15/4/2026).

Hakim menyatakan Jap Ferry terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Plaza Klaten.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved