Berita Jawa Tengah
OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang ke MA, Buntut Vonis Kasus Plaza Klaten
Tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang dilaporkan ke DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman terkait kasus korupsi Plaza Klaten.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang dilaporkan ke DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman terkait kasus korupsi Plaza Klaten.
Pihak pelapor, OC Kaligis selaku tim hukum Jap Ferry Sanjaya merasa kejanggalan atas kasus yang menimpa kliennya.
Dia menilai ada perlakuan tidak adil atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Dia berdalih, dengan pelaporan tersebut, diharapkan ada keadilan atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya yang merupakan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
Baca juga: Didik Sudiarto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Plaza Klaten
• Ayah Bejat di Cilacap, 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bayi SF Lahir di Kamar Mandi
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI.
Laporan ini merupakan buntut dari vonis terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, serta dua hakim anggota, A Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto.
OC Kaligis menilai majelis hakim telah melakukan tindakan yang merugikan kliennya secara tidak adil.
"Apa gunanya ada bukti, ada saksi? Kalau ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah Bupati."
"Yang tanda tangan pengadaan barang dan jasa adalah Bupati. Makanya saya laporin saja," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
OC Kaligis menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar pertimbangan hukum yang kuat.
Dia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap kliennya.
Vonis Tiga Tahun Penjara
Sebelumnya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon pada Rabu (15/4/2026).
Hakim menyatakan Jap Ferry terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Plaza Klaten.
pengadilan tipikor semarang
OC Kaligis
Plaza Klaten
korupsi
Pemkab Klaten
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| KPK Periksa Ruben Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Masih Terkait Kasus Outsourcing |
|
|---|
| Sopir Masih Trauma, Ayah Tewas usai Truk Menabrak Pohon di Wonogiri |
|
|---|
| Buka Kejurda Pagar Nusa, Arief Rohman Tekankan Konsolidasi dan Kemandirian Organisasi |
|
|---|
| Kakek Cabuli Cucu di Pemalang, Nenek Curiga saat Korban Mengeluh Sakit di Kemaluan |
|
|---|
| Tabungan Simpeda Bank Jateng Tumbuh 12 Persen, Saldo Tembus Rp2,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260420-_-OC-Kaligis.jpg)