Pencurian Ternak
Sosok Pencuri 4 Sapi di Brebes, Ternyata Karyawan Korban
Warga Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dibuat panik saat saat melihat kandang sapi miliknya.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATEG.COM, BREBES - Warga Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dibuat panik saat saat melihat kandang sapi miliknya. Pasalnya, 4 dari 11 sapi miliknya raib.
Saat ditelusuri, pelaku pencurian ternyata MI (28), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang merupakan karyawan sendiri.
Korban Wastono kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Brebes.
Baca juga: 17 Warga Blora Laporkan Diana Guru SMA, Dugaan Penipuan Aplikasi Snapboots
Baca juga: Perdana di Jawa Tengah, Laki Code Ajak Modifikator Lokal Pamerkan Karya Modifikasi Motor Honda
Menerima laporan itu, tim Resmob Polres Brebes kemudian melakukan pengejaran pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah peternakan yang ada di Kabupaten Banjarnegara, Senin (20/04/2026) dinihari.
Tersangka kemudian langsung digelandang polisi ke Mapolres Brebes. Termasuk 4 ekor sapi hasil curian yang telah di jual ke seorang peternak sapi di Banjarnegara, diangkut polisi menggunakan truk.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri sapi-sapi berbobot 500-600 kilogram milik majikannya, karena butuh uang untuk menutupi hutang-hutangnya, dan sebagian lagi digunakan untuk bersenang-senang bersama rekan-rekannya.
"Awalnya tidak ada yang curiga, karena saya juga bekerja disitu sebagai manajer pemasaran dan pas majikan lagi diluar kota, saya jual ke peternak sapi di Banjarnegara."
"Dari 4 ekor sapi yang dijual saya dapat uang hingga mencapai Rp 121 juta," kata Ilham.
Untuk memperlancar aksinya, pelaku mengakui telah menyewa truk ekspedisi untuk mengangkut sapi-sapi yang dicurinya ke daerah Banjarnegara.
"Sapi-sapi yang curi sebenarnya akan dijual oleh majikan saya kepada masyarakat yang akan kurban pada Lebaran Idul Adha mendatang," ungkapnya.
Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.
Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban.
Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban," ujarnya kepada media di Polres Brebes pada Senin (20/04/2026) sore.
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial M (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selaian tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor sapi yang dicuri serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.
Dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Pet).