Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Oknum Nelayan di Kendal Diduga Jual Solar Subsidi untuk Keuntungan Pribadi

Seorang oknum nelayan di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal diduga menimbun solar subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BELI SOLAR - Aktivitas nelayan membeli solar subsidi untuk kebutuhan perahu di SPBN Karangsari, Kendal, Selasa (28/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang oknum nelayan di Kelurahan Karangsari Kendal diduga menimbun solar subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan.

Kasus itu terbongkar dari hasil operasi Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Minggu (24/4/2026) dini hari. 

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang oknum nelayan berinisial AF, serta menyita beberapa jerigen berisi solar.

Baca juga: 4 Jemaah Calon Haji Asal Kendal Dipulangkan, Gagal Terbang ke Tanah Suci

Ketua HNSI Kabupaten Kendal, Triyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah oknum nelayan itu sebagai bagian dari HNSI atau bukan. 

Triyono menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, jatah solar subsidi yang diterima nelayan harus dimanfaatkan untuk kebutuhan nelayan, bukan dikomersilkan yang tentunya tidak sesuai peruntukan. 

"Manfaatkan solar subsidi ini sebaik mungkin untuk kebutuhan nelayan, jangan disalahgunakan," katanya, Senin (27/4/2026).

Pihaknya pun akan bersikap tegas jika oknum nelayan itu terbukti melakukan penyalahgunaan.

"Rekomendasi pembelian BBM diblaklist," ujarnya.

Direktur PDAU yang mengelola SPBN di Kendal, Agus Priyo Kusumo menambahkan, selama ini penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di Kendal dilakukan sesuai prosedur. 

"Pembelian solar subsidi untuk nelayan sudah sesuai barcode dan prosedur sudah sesuai," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga akan mengambil sikap dengan memblokir rekomendasi pembelian solar kepada oknum nelayan tersebut.

"Kami akan cari tahu nelayan yang mempunyai rekomendasi yang kemudian disalahgunakan dengan menjualnya kembali. Jika terbukti akan kami blokir," sambungnya.

Aktivitas Normal

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved