Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tolak Impunitas Hakim MH Usai Melecehkan 3 Wanita, LBH Semarang: Mau Besok Pensiun Tetap Diproses!

Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah kini menyoroti sikap Mahkamah Agung yang terkesan mengulur waktu pelaku kekerasan seksual pensiun di bulan Mei.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi pengadilan - Seorang hakim tinggi berinisial MH yang bertugas di sebuah pengadilan di Jawa Tengah diduga melakukan aksi kekerasan seksual. MH dilaporkan telah melakukan pelecehan kepada tiga perempuan di lingkungan kerjanya. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung diduga sengaja menunda pemberian sanksi terhadap Hakim Tinggi MH, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga perempuan, demi menjaga citra lembaga hingga pelaku pensiun pada Mei 2026.
  • Meskipun Komisi Yudisial telah menyerahkan rekomendasi sanksi sejak April 2025, hingga kini pihak MA belum memberikan keputusan pasti.
  • Aktivis hukum mendesak agar tidak ada impunitas bagi hakim dan menegaskan bahwa proses hukum serta sanksi etik harus tetap berjalan.

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Waktu bagi Hakim Tinggi berinisial MH untuk menanggalkan jabatannya memang tinggal menghitung hari, namun bayang-bayang tuntutan keadilan dari para korban terus mengejar.

Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah kini menyoroti sikap Mahkamah Agung yang terkesan mengulur waktu, sembari menegaskan bahwa status pensiun tetap diproses hukumnya jika berkaitan dengan tindakan asusila yang mencederai martabat lembaga peradilan.

MH yang bertugas sebagai hakim tinggi di sebuah pengadilan di Jawa Tengah sebelumnya dilaporkan menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di tempat kerjanya.

Baca juga: Tak Kunjung Beri Sanksi Hakim MH Terlibat Skandal Pelecehan, Mahkamah Agung Diduga Jaga Nama Baik?

Kasus ini sudah ditangani Komisi Yudisial (KY) pada awal April 2026 ini, lalu rekomendasi laporan tersebut telah disetorkan ke MA.

Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh MA. Padahal, MH tinggal menghitung hari lagi bakal pensiun pada bulan Mei 2026.

"Mungkin (keputusan MA molor) biar tidak membuat citra buruk hakim, sanksi dilakukan selepas pensiun, demi jaga nama baik lembaga," ujar Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/4/2026).

Witi mengingatkan, meskipun terduga pelaku nantinya akan pensiun dari hakim, tetapi kasus ini harus tetap diproses.

Sebab, peristiwa dugaan pelecehan tersebut dilakukan ketika pelaku masih menjabat sebagai hakim

"Kasus itu terjadi ketika terduga pelaku masih menjabat sebagai hakim

Mendorong proses hukum meskipun nanti sudah pensiun," katanya.

Ia juga mendesak, kasus itu segera diselesaikan oleh MA sebagai lembaga tertinggi pengawasan para hakim.

MA harus segera menindaklanjuti laporan dari Komisi Yudisial (KY) yang telah memberikan rekomendasi sanksi kasus tersebut. 

"Kami desak MA harus segera mengeluarkan keputusan," terangnya.

Witi khawatir manakala kasus ini tidak segera dirampungkan maka akan memperpanjang trauma korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved