Tribun Jateng Hari Ini
Perputaran Uang Praktik BBM dan Elpiji Ilegal di Jateng Tembus Rp 12 Miliar/bulan
Sepanjang April 2026, Polda Jateng telah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan migas, antara lain 40 kasus BBM subsidi, 10 kasus elpiji subsidi.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Deretan mobil modifikasi dengan tangki tersembunyi di dalamnya terparkir di halaman belakang Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (5/5).
Dari luar tampak seperti kendaraan biasa, namun ketika dibuka, isi di dalamnya mengungkap praktik ilegal, yakni pengoplosan dan distribusi BBM serta elpiji bersubsidi.
Dua Isuzu Panther kotak berwarna merah dan abu-abu tampak dipasangi garis polisi. Di sekitarnya, sejumlah truk dump ikut diamankan.
Saat dilihat lebih dekat, bagian belakang kendaraan-kendaraan itu telah dimodifikasi dengan wadah berbentuk kotak menyerupai tangki, lengkap dengan kran untuk mengeluarkan cairan di dalamnya. Kendaraan modifikasi itu digunakan sebagai sarana distribusi BBM ilegal.
Tak hanya itu, ribuan tabung elpiji berbagai ukuran juga ditumpuk di area tersebut, menjadi bukti pengungkapan penyalahgunaan energi bersubsidi di Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari barang bukti berbagai kasus yang dikumpulkan dari sejumlah daerah, seperti Demak, Batang, Sukoharjo, dan wilayah lain.
“Modusnya ada yang memodifikasi mobil pribadi, kemudian dibuat tangki secara manual di dalam kendaraan tersebut,” katanya.
Dalam praktiknya, menurut dia, para pelaku membeli BBM bersubsidi dari SPBU atau memperoleh dari sumber ilegal, lalu mengoplosnya sebelum dijual kembali ke masyarakat atau industri dengan harga lebih tinggi.
Untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan, Djoko menuturkan, para pelaku juga dilaporkan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan saat beroperasi.
“Sebagian dari SPBU, sebagian dari minyak ilegal, dioplos, kemudian dijual seolah-olah itu Pertalite atau Solar. Padahal kualitasnya tidak sesuai dan bisa merusak kendaraan maupun mesin industri,” jelas.
Sepanjang April 2026, jajaran Polda Jateng mengklaim telah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan migas. Dari jumlah tersebut, 40 kasus berkait dengan BBM subsidi, 10 kasus elpiji subsidi 3 kg, serta tiga kasus illegal drilling.
Sebanyak 60 tersangka diamankan dengan peran yang beragam, mulai dari penyuntik, pengepul, pendana, hingga penadah.
“Semua kami proses sesuai peran masing-masing. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa agar penanganan perkara berjalan maksimal,” tegas Djoko.
Para pelaku tidak bekerja dalam satu jaringan tunggal. Berdasarkan penyidikan, aktivitas ilegal itu berlangsung dalam kurun waktu berbeda, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dan tersebar di lebih dari 10 lokasi kejadian.
Berkait dengan bagaimana para pelaku bisa dengan lancar mendapatkan BBM dan elpiji ilegal itu, Djoko menyatakan, pihak kepolisian mengatakan masih akan mengembangkan kasusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260505_Pengoplosan-LPG-subsidi-di-Jawa-Tengah-dibongka-Polda-Jateng_1.jpg)