Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Masih Ingat Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas di Blora? Begini Perkembangannya

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat kesehatan di Kabupaten Blora menjadi perhatian publik.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
KANTOR PUSKESMAS - Kantor Puskesmas Jiken Blora tampak depan.(Iqbal/Tribunjateng) 

Ringkasan Berita:
  • Dua kepala puskesmas di Blora yang tersandung dugaan perselingkuhan masih aktif menjabat.
  • Proses pemeriksaan telah selesai dan kini menunggu keputusan dari pembina kepegawaian.
  • Kasus ini bermula dari laporan suami korban yang disertai sejumlah bukti pendukung.

 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat kesehatan di Kabupaten Blora menjadi perhatian publik.

Hingga kini, kedua kepala puskesmas yang tersandung kasus tersebut masih aktif menjalankan tugas dan belum dibebastugaskan sementara.

Kedua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto, dan Kepala Puskesmas Sonokidul, dr. Elsanita Happy Florita.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, Edi Widayat, menyampaikan bahwa belum ada keputusan terkait pembebastugasan sementara terhadap keduanya. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di luar instansinya.

"Belum ada pembebastugasan sementara. Itu bukan kewenangan dari Dinas Kesehatan, melainkan kewenangan pembina kepegawaian," terangnya, kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah rampung dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.

Baca juga: Ashari Kiai Cabul Pati Kabur! Keluarga dan Pengacara Mengaku Tak Tahu Keberadaannya

Edi menjelaskan seluruh hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Semua berkas hasil pemeriksaan dan bahan pertimbangan sudah kami serahkan ke pembina kepegawaian melalui BKPSDM," jelasnya.

Saat ini, keputusan terkait sanksi, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara, sepenuhnya menjadi kewenangan pembina kepegawaian.

 
Kronologi Kasus Dugaan Perselingkuhan

Kasus ini mencuat setelah seorang dokter spesialis, dr. Subhan Darojat Ar Rizqi, melaporkan istrinya yang juga tenaga kesehatan atas dugaan perselingkuhan dengan sesama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Blora, Kepala Dinas Kesehatan, serta BKPSDM.

Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan ke Polresta Yogyakarta pada Juli 2025.

Dalam laporannya, dr. Subhan menyebut istrinya, dr. Elsanita Happy Florita, diduga menjalin hubungan dengan Dadang Kun Septianto.

Dugaan tersebut disebut telah diketahui sejak awal tahun 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved