Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Sapi di Sukolilo Pati, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati meringkus seorang pria berinisial S (40) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Istimewa
PERIKSA PENIPU - Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Pati, menginterogasi seorang pria berinisial S (40) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi jual beli sapi. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati meringkus seorang pria berinisial S (40) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi jual beli sapi. 

Akibat aksi warga Kecamatan Sukolilo tersebut, korban berinisial FEN (44) dilaporkan mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp255 juta.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus kerja sama bisnis dengan menjanjikan pembagian keuntungan tetap dalam jumlah besar setiap bulannya untuk menarik minat korban.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama bisnis sapi. Tersangka menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan kepada korban,” ujar AKP Sahlan dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026).

Rangkaian peristiwa ini bermula pada Oktober 2024 ketika tersangka menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan. 

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun penyerahan uang tunai hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

AKP Sahlan memaparkan bahwa pada masa awal investasi, korban memang sempat menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali sesuai kesepakatan. 

Namun, setelah periode tersebut, tersangka mulai mengabaikan janji-janjinya dan tidak lagi memberikan keuntungan yang dimaksud kepada korban. 

Seiring berjalannya waktu, keberadaan tersangka justru sulit dilacak dan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi oleh pihak korban.

Merasa telah menjadi korban penipuan, FEN. akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yakni YR (41) dan MS, yang diduga mengetahui detail rangkaian transaksi serta peristiwa tersebut.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti krusial berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank BRI yang menunjukkan aliran dana dari rekening korban menuju tersangka. Berdasarkan serangkaian alat bukti yang terkumpul, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap S.

Saat ini, tersangka S telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Sahlan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penyidikan ini dengan saksama hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved