Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai di Pati Cabuli Santri

Doktrin Murid Harus Taat Guru, Cara Kiai Ashari Bisa Minta Pijat Santriwati Sambil Telanjang di Pati

Pelarian Ashari, pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, berakhir usai meminta santriwatinya pijat sembari telanjang.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
IST
TANGAN DIBORGOL - Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati dengan tangan diborgol cable ties digelandang ke Gedung Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026) siang. Dia ditangkap di wilayah Wonogiri. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka Ashari ditangkap tim gabungan di Wonogiri setelah melakukan pencabulan terhadap santriwati dengan modus doktrin ketaatan murid kepada guru sejak 2020 hingga 2024.
  • Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo dan memulangkan ratusan santri untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lain.
  • Polresta Pati kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pelarian Ashari, pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, berakhir secara dramatis di sebuah masjid di Wonogiri setelah dua tahun menghindar dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 

Ashari ,menggunakan otoritasnya sebagai guru untuk mendoktrin korban di pesantren  yang berlokasi di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Pria berusia 51 tahun ini kini terancam hukuman berlapis dan harus menyaksikan izin operasional institusi pendidikan yang didirikannya resmi dicabut permanen. 

Baca juga: Kisah Korban Kiai Cabul di Pati, Baru Berani Lapor Setelah Lulus Dari Pondok Pesantren

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Meski ada narasi jumlah korban Ashari mencapai 50 santriwati, sejauh ini korban yang melapor secara resmi baru satu orang berinisial FA.

FA melakukan pelaporan pada 18 Juli 2024.

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," terang Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

ASHARI TERTANGKAP: Polisi akhirnya menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Kamis pagi (7/5/2026).
ASHARI TERTANGKAP: Polisi akhirnya menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Kamis pagi (7/5/2026). (TRIBUN JATENG/Istimewa)

Disuruh Pijat Sambil Telanjang

Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju.

Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, dan menyentuh alat vital korban. 

Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku sampai ejakulasi.

Pencabulan dilakukan 10 kali dalam waktu berbeda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved