Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Modus Abi Jamroh, Pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara Beri Mahar Rp100 Ribu Demi Jerat Santriwati

Inilah sosok Kiai Abi Jamroh alias AJ oknum Pengasuh Ponpes Al Anwar Kabupaten Jepara yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
DITAHAN - Tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ dengan korban santriwati ponpes di Tahunan, Jepara digelandang ke Rutan Polres Jepara, Senin (11/5/2026). AJ menjalani pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kursi roda dengan alasan sakit, selanjutnya dihantarkan ke rumah tahanan Polres Jepara. 

Ringkasan Berita:
  • Abi Jamroh, pengasuh pondok pesantren di Tahunan, Jepara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sebanyak lebih dari 25 kali.
  • Modus yang digunakan tersangka adalah melakukan manipulasi "nikah batin" melalui secarik kertas berisi ijab kabul tanpa saksi serta memberikan uang Rp100 ribu sebagai mahar.
  • Meski datang menggunakan kursi roda dengan alasan sakit, sosok AJ tetap menjalani pemeriksaan intensif.

 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Inilah sosok Kiai Abi Jamroh alias AJ oknum Pengasuh Ponpes Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Modus Abi Jamroh melakukan kekerasan seksual itu dengan cara memberikan ijab kabul bertulisan Arab yang diserahkan dalam secarik kertas tanpa wali dan saksi.

Korban juga diberikan mahar sebesar Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar kepada korbannya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kiai AJ Tersangka Kekerasan Seksual Ditahan di Rutan Polres Jepara

Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan AJ, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santrinya berinisial M (19).

Kini AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeretnya dilaporkan pada November 2025 lalu.

Kasatreskeim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban M dan terlapor AJ sudah dilakukan, Kamis (7/5/2026).

Hasilnya, AJ ditetapkan tersangka sehari setelahnya, Jumat (8/5/2026).

Dengan penetapan tersangka AJ, Satreskrim Polres Jepara mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ setelah ditetapkan tersangka.

"Setelah penetapan tersangka, langsung kami buat surat pemanggilan tersangka untuk yang pertama. Dan hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan di Polres Jepara didampingi kuasa hukumnya," terang dia, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, saat ini AJ menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Kata AKP M. Faizal Wildan, pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang memberatan AJ untuk penetapan tersangka.

Di antaranya hasil keterangan saksi-saksi, serta bukti lain berupa tangkapan layar bukti-bukti komunikasi AJ dengan M.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung yang bisa dijadikan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, yaitu handphone kakak dan ibu korban.

"Sejauh ini laporan terkait hal itu baru dari satu korban," tegas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved