Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kiai Cabul Jepara

Tipu-tipu Kiai Abi Jamroh Cabuli Santrinya di Jepara, Modus Nikah Siri Modal Rp100 Ribu

Kiai Abi Jamroh, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara telah resmi ditahan di Rutan Polres Jepara.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
DITAHAN - Suasana depan gedung Satreskrim Polres Jepara tempat pemeriksaan tersangka kasus kekerasan seksual Kiai Abi Jamroh dengan korban santriwati Ponpes di Tahunan, Senin (11/5/2026). Kiyai AJ menjalani pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kursi roda dengan alasan sakit, namun pengajuan penangguhan penahanan tidak diterima. 

Ringkasan Berita:
  • Kiai Abi Jamroh ditahan di Rutan Polres Jepara seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.
  • Abi Jamroh menggunakan modus nikah fiktif untuk bisa berhubungan badan dengan korban beberapa kali sejak 27 April 2025.
  • Kiai ponpes di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kiai Abi Jamroh, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara telah resmi ditahan.

Kiai tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri. 

Kiai cabut ini pun mendekam di Rutan Polres Jepara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: BREAKING NEWS Kiai AJ Tersangka Kekerasan Seksual Ditahan di Rutan Polres Jepara

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menegaskan, penahanan ini adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. 

Fokus kepolisian kini terbagi antara penegakan hukum dan pemulihan kondisi psikologis korban.

“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum."

"Kami juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar AKBP Hadi Kristanto, Selasa (12/5/2026). 

Modus Nikah Siri Fiktif

Kasus ini menimpa korban berinisial A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 di sebuah gudang pondok pesantren.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif.

Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka telah menjadi suami istri sah, bahkan memberikan uang tunai (mahar) Rp100.000 sebagai bagian dari modus tersebut. 

Dengan dalih status "istri", pelaku diduga berulang kali mengajak korban melakukan hubungan badan.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel anaknya saat libur sekolah.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Aksi Brutal Pria Warga Jogomulyo Kebumen, Istri dan Ibu Mertua Tewas Dianiaya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved