Berita Batang
Pembantu Asal Batang Terjun Dari Lantai 4, Keluarga Menolak Damai
Keluarga dari pembantu rumah tangga asal Batang yang melompat dari lantai 4 rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Keluarga dari pembantu rumah tangga asal Batang yang melompat dari lantai 4 rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat menolak damai.
Mereka menuntut kasus yang merenggut keluarganya itu diselesaikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua ART diduga melompat dari lantai 4 rumah kos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) malam.
Korban berinisial D (18) meninggal dunia, sedangkan rekannya R (30) mengalami luka patah tangan dan masih menjalani perawatan.
Baca juga: Nasib Pilu Balita Gizi Buruk di Batang, Putus Pantauan Posyandu Sejak Usia 5 Bulan
Baca juga: Ribuan Rumah Subsidi Tumbuh di Batang, DPRKP Soroti Pengembang Nakal hingga Kewajiban Lahan Makam
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari dua penyalur tenaga kerja rumah tangga dan satu pemberi kerja.
Tim Advokasi Kunjungi Keluarga
Setelah melakukan kunjungan ke Batang, tim advokasi mengungkap adanya kekhawatiran upaya penyelesaian damai dalam kasus yang menewaskan satu korban tersebut.
Pihak keluarga korban pun disebut tegas menolak restorative justice dan meminta proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
"Memang ada kekhawatiran bahwa perkara ini ingin dipaksakan dengan restorative justice atau perdamaian dengan keluarga korban," ujar Lawyer Partai Buruh Paul Sanjaya dikutip tribunjateng.com dari Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Paul mengatakan, tim hukum telah menemui keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, dan menerima surat kuasa untuk mendampingi proses hukum.
Ia menyebut keluarga korban juga sudah diberikan pemahaman terkait hak-hak korban, termasuk soal restitusi.
"Tadi juga disampaikan kepada keluarga korban untuk tidak menerima iming-iming atau janji-janji atau sesuatu berupa apa pun, atau contohnya berupa uang. Karena memang sudah disampaikan hukum telah mengatur hal itu dengan jalan restitusi," katanya.
Menurut Paul, pemberian uang dari pihak pelaku nantinya harus diposisikan sebagai restitusi, bukan bantuan belas kasihan.
"Kalaupun nanti ada sesuatu atau sejumlah nilai yang dikeluarkan oleh dari pelaku kepada korban, itu bentuknya restitusi," ujar Paul.
"Bukan sebagai belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku," sambungnya.
| Nasib Pilu Balita Gizi Buruk di Batang, Putus Pantauan Posyandu Sejak Usia 5 Bulan |
|
|---|
| Ribuan Rumah Subsidi Tumbuh di Batang, DPRKP Soroti Pengembang Nakal hingga Kewajiban Lahan Makam |
|
|---|
| Pemkab Batang Gelontorkan Rp 8,4 Miliar untuk Sulap Jembatan Kalibelo Jadi Lebih Aman |
|
|---|
| Pemkab Batang Kaji Ulang Penataan Dracik Kampus, Pedagang: Katanya Sudah Dianggarkan |
|
|---|
| Insiden Bocah Terbakar di Batang Berujung Laporan Polisi, Lurah Sebut Ada 2 Versi Cerita Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260512_TERJUN-Penampakan-lokasi-tempat-dua-ART.jpg)