Berita Jawa Tengah
Oknum PPPK Pemprov Jateng Pelaku Pelecehan Masih Bekerja: Sanksi Tunggu BKN
Pria berinisial AJN yang merupakan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, kini masih menunggu keputusan dari BKN terkait kasus dugaan pelecehan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pria berinisial AJN yang merupakan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, kini masih menunggu keputusan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).
AJN sebelumnya telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang, pada pertengahan Maret 2026.
Pengakuan AJN muncul selepas diperiksa tim pemeriksa Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng pada Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2025/2026, Berikut Ini Daftar Lawan Tim Wakil Jateng
• Dukun Cabul Sukolilo Pati Pakai Ritual Threesome Setubuhi Korban, Modus Biar Dapat Momongan
"Yang bersangkutan sudah kami sidang, keputusan sanksi masih menunggu rekomendasi dari BKN," kata Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Jateng, Agil Joko Sarjono kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/5/2026).
Dia menyebut, sejauh ini rekomendasi dari BKN terkait kasus yang menyerat pegawai Pemprov Jateng tersebut belum keluar.
"Kami belum tahu kapan keluarnya," terangnya.
Berhubung rekomendasi belum terbit, Agil mengungkap, terlapor masih bekerja seperti biasa di lembaga penempatannya.
Sebelumnya, Agil mengungkap, AJN telah mengakui melakukan perbuatan yang salah. Namun AJN melakukan pembelaan pula bahwa perbuatan itu didasari karena sebagai teman.
"Pengakuan yang bersangkutan mengakui ada kesalahan, dia telah meminta maaf dan berusaha untuk tidak mengulangi," ujarnya.
Meskipun ada permintaan maaf, Agil menyebut tidak serta merta kasus itu gugur.
Sebaliknya, kasus akan terus berjalan dengan pelimpahan berkas dari tim Pemotda ke BKD Jateng.
"Kami akan melakukan sidang disiplin melalui tim pembinaan disiplin, waktunya nanti kami pastikan kembali," ujarnya.
Selain menentukan waktu sidang, BKD Jateng juga membentuk tim sidang disiplin terdiri dari Asisten, Inspektur, Kepala BKD, dan Kepala Biro hukum.
Tugas tim nantinya akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada AJN.
Potensi Sanksi
Terkait potensi sanksi, Agil merinci, diberikan dengan landasan Pergub Nomor 19 Tahun 2023 tentang Displin ASN di Lingkungan Pemprov Jateng dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
| BREAKING NEWS, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Pantura Brebes |
|
|---|
| Terungkap, Korupsi Kredit BPR Bank Purworejo Gunakan Modus Topengan, 6 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Detik-detik Istri dan Ibu Mertua di Kebumen Tewas Dibunuh Sugeng, Tetangga Dengar Suara Jeritan |
|
|---|
| Dukun Cabul Sukolilo Pati Pakai Ritual Threesome Setubuhi Korban, Modus Biar Dapat Momongan |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap Pekalongan Ternyata Mantan Korban, Motif Dendam Asmara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksuallll.jpg)