Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polisi di Cilacap Ungkap Modus Baru Cara Pengedar Simpan Sabu: Ditanam di Sawah

Satres Narkoba Polresta Cilacap membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan barang haram di area persawahan. 

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: rival al manaf
Istimewa/FREEPIK
SABU - Ilustrasi sabu-sabu. Polisi dari Polresta Cilacap menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Mungkin ini cara baru para pengedar dalam mengedarkan narkoba. Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Polresta Cilacap, pelaku menyembunyikan sabu dengan cara ditanam di areal persawahan.

Kasus ini terungkap seusai polisi menangkap dua pengedar saat hendak memindahkan sabu tersebut dari Banyumas ke Cilacap.

Dari situlah, polisi lantas menangkap satu pelaku lainnya yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam peredarannya.

Baca juga: Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Hingga Melahirkan, Alasannya Jengkel Dicerai Istri

Ya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan barang haram di area persawahan. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas Banyumas-Cilacap. 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27). Semuanya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Mereka ditangkap di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 04.00.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Cilacap.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Iptu Galih, Kamis (21/5/2026).

Sabu Ditanam di Sawah 

Dia menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap R dan A saat hendak memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ke Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap D yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu lintas wilayah tersebut.

D diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Baca juga: Nasib Pria 41 Tahun di Cilacap, Dikecewakan Gadis 18 Tahun, Kini Divonis 14 Tahun Penjara

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 3,88 gram yang dibungkus plastik dan lakban, telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai Rp550.000. 

"Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas," ujar Iptu Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku D membeli sabu dari seseorang seharga Rp4,75 juta melalui transfer bank.

Setelah menerima titik lokasi pengambilan melalui aplikasi pesan singkat, sabu diambil di Karanglewas, Purwokerto Barat.

Selanjutnya D memerintahkan R dan A membawa sabu ke Sampang Cilacap dengan imbalan Rp300.000.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved