Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polemik Raperda Pajak PBJT yang Dianggap Bebani UMKM, AMPB Audiensi dengan Pemkab Pati

Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajarannya, Sabtu (23/5/2026).

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
AUDIENSI - Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajarannya, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kembang Joyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajarannya, Sabtu (23/5/2026).

Audiensi ini digelar di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Topik yang dibahas adalah polemik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Terkait pembahasan Raperda tersebut, mencuat wacana mengenai pengenaan pajak sebesar 10 persen kepada UMKM makanan dan minuman yang beromzet Rp6 juta ke atas.

Pemkab Pati berkomitmen untuk membatalkan pembahasan mengenai Raperda yang mengatur regulasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa pihak eksekutif akan segera bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menindaklanjuti pembatalan tersebut.

"Kami nanti akan bersurat ke DPRD Kabupaten Pati," ujar dia.

Chandra menjelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan pajak, pemerintah harus mendengarkan pandangan dan kondisi riil di masyarakat. 

Jika regulasi yang direncanakan justru dinilai memberatkan dan tidak memungkinkan untuk diterapkan, maka pemerintah tidak akan memaksakannya. 

"Selain itu kami juga terus koordinasi dengan jajaran OPD terkait untuk menggenjot optimalisasi penerimaan selain pajak. Contohnya kami akan merintis parkir digital, di sisi lain transparansi juga kita tingkatkan," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan AMPB, Supriyono "Botok", menilai bahwa penerapan pajak sebesar 10 persen sangat memberatkan dan dinilai seperti pemerasan di tengah situasi ekonomi saat ini.

Botok menceritakan bagaimana simulasi beban yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM jika aturan tersebut dipaksakan berjalan. 

Ia mencontohkan, usaha dengan omzet Rp2 juta per hari harus menyetor pajak Rp200 ribu. Padahal keuntungan bersih yang didapat belum tentu bisa menutup biaya operasional bulanan.

"Saya sendiri mengalami, karyawan saya delapan. Omzet Rp2 juta itu untuk bayar karyawan Rp800 ribu. Belum listrik, gas, dan lain-lain. Kita belanja kecap, belanja minyak, belanja kopi sudah kena pajak. Kenapa harus dipajakin lagi?" protes Botok.

Daripada membebani sektor UMKM, AMPB mendesak Pemkab Pati untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain yang selama ini dinilai kurang transparan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved