Jual Beli Tanah
Sudah Punya SHM Tapi Tetap Kena Sengketa, Ini Beberapa Hal yang Wajib Dicek Sebelum Beli Tanah
Di Indonesia, sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah belum tentu bebas dari sengketa.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Di Indonesia, sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah belum tentu bebas dari sengketa.
Hal itu dialami warga Kota Surakarta bernama Sri Marwini, bersama dengan sang suami Suyadi.
Merekanharus menelan pil pahit setelah terusir dari rumahnya di Kelurahan Pajang, Laweyan meski memegang SHM atas nama mereka.
Baca juga: Perajin Besek di Blora Raup Cuan Iduladha, Ketiban Berkah Kenaikan Harga Plastik
Baca juga: Wanita Tuna Wicara Asal Cilacap Kembali Ditangkap, Bobol Rumah Kosong di Purbalingga
Rumah tinggal milik Sri Marwini dan Suyadi yang telah ditempati sejak tahun 2014 itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Eksekusi dilakukan juru sita PN Surakarta dengan pengamanan aparat kepolisian.
Saat dieksekusi, semua perabot rumah milik pasangan tersebut dipindahkan.
Keduanya hanya bisa pasrah dan tabah menghadapi kenyataan pahit bahwa rumah yang sudah dibeli secara legal dengan jerih payah uang tabungan harus dikosongkan.
Padahal, ia dan suaminya membeli rumah secara sah serta memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Belakangan, SHM milik Suyadi dibatalkan PN Surakarta, setelah seorang warga Wonogori juga mengklaim mengantongi SHM di tanah yang sama.
Kasus sengketa rumah ini bermula saat pasangan suami istri Marwini dan Suyadi membeli rumah tersebut pada tahun 2013 dari seseorang warga bernama Subarno, pemilik pertama yang sebelumnya menempati rumah di tanah seluas 479 meter persegi tersebut.
Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian menempati rumah tersebut sejak awal 2014.
Marwini bercerita, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang warga yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.
"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya?
Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya)," kata Marwini.
Namun warga tersebut merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Sri dan suaminya Suyadi datang.
| Kabar Duka Abdillah Toha Pendiri PAN Meninggal Dunia, Ini Sosoknya |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Arteri Yos Sudarso Semarang, Pembonceng Motor Jatuh ke Kolong Truk |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kecelakaan di Salatiga, Ertiga Tabrak Tiang Dihantam Motor dari Belakang |
|
|---|
| Disebut Pakai Tusuk Sate Dicuci Ulang, Penjual Sate Padang di Gajahmada Semarang Ungkap Kronologinya |
|
|---|
| Keluarga Fia Diteror Kebakaran Misterius, 15 Titik Api Muncul Tiba-Tiba di Rumah dalam 2 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/SHM-yang-dipegang-oleh-Suyadi.jpg)