Jawa Tengah
Ada 317 Ribu Lahan Kritis, Pemprov Jateng dan DPRD Godok Perda Tata Kelola Lahan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng sepakat untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng sepakat untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Rancangan perda ini bertujuan untuk mengatasi lahan kritis yang ada di Jateng terutama akibat deforestasi hutan atau alih fungsi lahan.
Kondisi itu, mendesak untuk dilakukan karena luasan lahan kritis di Jateng sudah mencapai ratusan ribu hektare.
Merujuk data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, terdapat 317.629 hektare lahan kritis pada tahun 2025.
Baca juga: Alun-alun Kendal Berdandan: 39 PKL Bahurekso Dapat Tenda Baru dari Bupati Tika
Baca juga: Hari Jadi ke-425, Ketua DPRD Kabupaten Tegal: Momentum Mempererat Rasa Persaudaraan
"Ya dampak dari alih fungsi lahan ini banyak terjadi bencana di Jawa Tengah, sehingga kami menyebut baik rancangan perda ini yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jateng," ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Tribunjateng.com seusai rapat paripurna Raperda tersebut, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
Yasin menyoroti ada sejumlah bencana alam seperti banjir dan longsor terjadi akibat alih fungsi lahan terutama di Pegunungan Slamet dan Pegunungan Muria. Dua daerah itu, lanjut Yasin, telah mengalami kondisi penggundulan hutan sehingga membutuhkan regulasi yang lebih jelas agar kondisi hutan bisa dijaga lebih baik.
"Dengan aturan ini, aturan lebih ketat lagi sehingga hutan di Jateng bisa lebih baik," bebernya.
Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Setya Arinugroho mengatakan, raperda ini berangkat dari sejumlah catatan pihaknya atas sejumlah bencana yang terjadi di Jawa Tengah pada awal tahun 2026. Penyebab bencana itu, diduga kuat karena adanya alih fungsi hutan di kawasan hulu. Untuk itu, perlu regulasi agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang melakukan alihfungsi lahan.
"Adanya perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum, kewajiban boleh dan tidak boleh tata kelola lahan kritis dan juga reklamasi hutan daerah," ungkapnya.
Alasan Komisi B Usul Perda Rehabilitasi Lahan Kritis
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati menjelaskan, perda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah diusulkan karena melihat kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Provinsi Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks.
Meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi serta menurunnya kualitas daerah aliran sungai telah memberikan dampak terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana alam seperti banjir, longsor dan kekeringan di berbagai wilayah.
Di sisi lain, masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan. Baik di dalam maupun di luar Kawasan hutan.
"Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan daerah yang mampu memberikan arah pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan rekayasa hutan secara terpadu dan berkesinambungan," ujarnya saat memberikan pandangan dalam rapat paripurna.
Ia menilai, tata kelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usaha, akademisi maupun masyarakat.
| Trik Dinsos Jateng Bikin Anak Betah di Sekolah Rakyat |
|
|---|
| Dua Program Swasembada Pangan Ahmad Luthfi di Jateng Dapat Sorotan dari Dewan Komisioner OJK |
|
|---|
| Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Terkendala Ketersediaan Lahan |
|
|---|
| Dinkop Jateng Respon Koperasi Merah Putih di Atas Awan Kendal : Perlu Inovasi Usaha |
|
|---|
| Konektivitas Logistik dari Jateng ke Indonesia Timur Meningkat Seiring Munculnya Pusat Industri Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/LAHAN-KRITIS-Pemerintah-Provinsi-Jawa-Tengah.jpg)