Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jaring Pengaman bagi 12,49 Juta Pekerja, DPRD Jateng Inisiasi Raperda Perlindungan Sektor Informal

Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Informal.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PEKERJA INFORMAL - Buruh petani melon sedang bekerja membersihkan daun kering agar tanaman melon tumbuh subur, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (16/4/2026). Para petani merupakan pekerja informal yang saat ini merupakan pekerja mayoritas di Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Informal.

Raperda ini digagas sebagai respon atas tingginya pekerja informal Jateng yang mencapai 12,49 juta orang atau 58,50 persen dari total seluruh angkatan kerja.

Merespon usulan Raperda tersebut, sejumlah pekerja informal berharap jaminan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan bisa ditanggung oleh negara.

Baca juga: Bupati Kudus Pastikan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Gratis adalah Pekerja Informal

"Seperti saya kerja ojek online, risiko di jalan besar sehingga negara perlu hadir memberikan jaminan sosial tersebut,"  ujar Ojek Online Perempuan di Semarang, Dewi Yuliati (49) kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/5/2026).

Dewi sejauh ini memiliki kesadaran untuk melakukan iuran pribadi demi memiliki BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Ia sadar pekerjaannya di jalan sangat berisiko seperti ancaman kecelakaan dan kesehatan.

"Saya perbulan iuran mandiri habis  Rp36.800 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Rp35 ribu untuk kesehatan, itu yang paling murah," katanya.

Namun, kesadaran dirinya tidak semua dilakukan oleh ojol. 

Ketua Komunitas Ladies Grab Semarang mengungkap, banyak ojol tidak menjadi peserta jaminan sosial karena secara penghasilan juga masih serba terbatas.

"Harusnya mereka mendapatkan jaminan itu dari pemerintah agar ketika terjadi sesuatu di jalan bisa tercover pembiayaannya," bebernya.

Pekerja informal lainnya, Ivan Budi Ardiyansah mengaku, pesimistis dengan Raperda yang menyasar kelompok informal.

Ia yang bekerja sebagai ojek online ini menyebut, pemerintah dan maupun wakil rakyat sudah terlalu banyak aturan tapi realisasinya masih kurang.

"Terlalu banyak rencana, realisasinya tidak ada," ujarnya kepada Tribun. 

Merujuk data BPJS Ketengakerjaan Wilayah Jateng-DIY,  per 21 Mei 2026, jumlah angkatan kerja di Jateng mencapai sekitar 19 juta pekerja.

Akan tetapi, hanya sekitar 5,58 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved