Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Rumah di Demak

Pelaku Pembakar Rumah di Demak Diduga Dendam Pernah Dipenjarakan

Polisi menduga aksi nekat tersebut dilatarbelakangi dendam lama pelaku yang pernah diproses hukum hingga mendekam di penjara.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Istimewa
BAKAR RUMAH - Tangkapan layar rekaman CCTV seorang pria membakar rumah di Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Misteri pembakaran rumah milik seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan mantan kepala desa di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mulai menemukan titik terang.

Polisi menduga aksi nekat tersebut dilatarbelakangi dendam lama pelaku yang pernah diproses hukum hingga mendekam di penjara.

Kapolsek Karangawen AKP Mujiyono mengungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2025.

Baca juga: Dua Korban Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Karangawen Demak

Baca juga: Aliansi Santri Pati Desak Polres Demak Tahan Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan di Karangawen

Dalam perkara tersebut, korban penganiayaan adalah anak dari Sudarko (50), pensiunan PNS yang rumahnya menjadi sasaran pembakaran.

Menurut Mujiyono, kasus penganiayaan itu berujung pada proses persidangan yang membuat pelaku harus menjalani hukuman penjara selama sekitar 1,8 tahun.

"Sebelumnya di tahun 2025 ada permasalahan penganiayaan. Anaknya Pak Sudarko ini korban penganiayaan. Nah, pelakunya proses sampai sidang kena putusan 1,8 tahun," ujar Mujiyono, Sabtu (6/6).

Polisi menduga rasa sakit hati karena dipenjara membuat pelaku menyimpan dendam terhadap keluarga korban.

Bahkan, sebelum menjalani hukuman, pelaku disebut sempat melontarkan ancaman kepada keluarga Sudarko.

"Jadi saat proses itu dia sempat ngancam. Nantinya kalau keluar (penjara) akan melakukan pembalasan.

Akan mateni (membunuh) istilahnya gitu. Intinya masih kecewa, ngancam gitu dulunya," lanjutnya.

Ancaman tersebut diduga akhirnya diwujudkan pada Selasa (2/6) malam.

Rumah Sudarko menjadi sasaran pertama aksi pembakaran.

Tidak lama berselang, pelaku diduga kembali beraksi dengan membakar rumah seorang mantan kepala desa di wilayah yang sama.

Polisi menduga kedua peristiwa tersebut dilakukan oleh orang yang sama karena terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.

"Diduga pelaku yang sama. Kejadian yang mantan kades malam itu juga, nggak lama jangka waktunya setengah jam. Berturut-turut. Beruntun," kata Mujiyono.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved