Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral

Haical, salah satu santri Ponpes Al Khoziny akhirnya berhasil dievakuasi. Simak hasil rontgen Haical seusai 3 hari tertimbun reruntuhan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Awaliyah P
KOLASE
HAYKAL TERTIMPA RERUNTUHAN - Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral 

Hasil Rontgen Haical 3 Hari Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Percakapan Saat Evakuasi Viral

TRIBUNJATENG.COM - Begini kondisi Haical, korban runtuhnya musala di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, setelah tiga hari tertimbun reruntuhan.

Sosok Haical (13) sebelumnya viral karena percakapannya dengan rescuer Surabaya viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, Haical mengaku seluruh badannya sakit.

"Haical, kamu yang sakit apa nak?" tanya rescuer.

Baca juga: Pilu! Percakapan Evakuasi Santri Korban Ambruknya Musala Ponpes di Sidoarjo, Haykal: Sakit Semua

Pengakuan Istri yang Open BO di Rumah, Sudah Layani 15 Orang saat Suami Ada di Ruang Tamu Jaga Anak

Diberhentikan Tidak Hormat, Nasib Briptu Muhammad Risky Polisi Minta Hisap Saat Tilang Siswi SMA

"Semuanya sakit," jawab Haical lirih.

Petugas pun mencoba menenangkannya.

"Semuanya sakit? Oke semangat ya. Sabar, sabar ya nak ya. Aku Aziz dari Rescue Surabaya, ini usaha," katanya.

Dalam percakapan yang sama, rescuer juga menyebut ada santri lain bernama Yusuf yang terjebak tidak jauh dari posisi Haical.

Tim sempat berkoordinasi untuk menentukan arah lokasi korban agar evakuasi bisa dilakukan lebih cepat.

Haical akhirnya berhasil dievakuasi dan dilarikan ke RSUD RT Notopuro.

Hasil rontgen-nya pun sudah keluar dan dokter menyatakan tubuh Haical seutuhnya dalam kondisi normal.

"Kondisinya Haical bagus, hasil foto rontgen mulai tengkorak panggul, kaki, jari juga semuanya normal," kata Direktur Utama RSUD RT Notopuro, Dokter Atok Irawan, di rumah sakitnya.

dr Atok kemudian menjelaskan bahwa Haical tiba di rumah sakit sekitar pukul 15.10 WIB.

Haical mengaku lemas karena tak makan dan minum selama proses evakuasi.

Kulit Haical juga terlihat lebam.

"Enggak ada (keluhan), ya lemas saja, enggak makan berapa hari, sesak mungkin karena dehidrasi," jelasnya.

"Mungkin kulitnya agak tergencet, sedikit kebiruan tapi aman, aman semua," tambah dr Atok dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com.

Saat ini, kata Atok, petugas medis masih memberikan perawatan intensif kepada Haical di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Hal itu untuk memulihkan kondisi tubuh santri tersebut agar kembali normal.

"Ya observasi, kita terapi dengan baik, nanti juga (Haical) mungkin perlu asupan nutrisi yang bagus."

"Mukanya juga yang enggak ada luka terbuka, sedang dirawat dengan baik," tutupnya.

Wartawan Dihalangi Meliput TKP

 Insiden pelarangan peliputan tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, ramai diperbincangkan.

Sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi dan dihalangi saat bertugas.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) bersama santri di lokasi.

Sejumlah jurnalis mengaku mendapat intimidasi verbal saat akan melakukan peliputan di sekitar lokasi kejadian.

Mereka dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistik, bahkan sempat diancam peralatan kerjanya akan dirusak.

Para santri dan anggota ormas disebut memasang garis kuning di sepanjang akses jalan menuju pesantren.

Kondisi itu membuat wartawan tidak bisa mendekat ke titik runtuhnya bangunan.

Sementara warga sekitar masih bisa keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.

Insiden tersebut dinilai menciderai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU itu disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bebas dari sensor, serta masyarakat berhak memperoleh informasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menyatakan menerima laporan adanya penghalangan kerja jurnalistik di Ponpes Al Khoziny.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ujar AJI dan PFI Surabaya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Mereka mendesak semua pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ucap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

Atas peristiwa tersebut, AJI dan PFI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.

2. Mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala
bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

3. Menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.

4. Mendesak jurnalis dan media agar wajib mengedepankan etika dan empati dalam meliput peristiwa krisis.

5. Mendorong jurnalis agar menggunakan narasumber yang kompeten dalam peliputan bencana dan krisis, dalam hal ini otoritas SAR (Search And Rescue) yang saat ini berada di lokasi.

6. Hindari mewawancarai pihak yang tidak otoritatif agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang keliru.

7. Dalam meliput, jurnalis perlu bijak menempatkan diri agar tidak menghalangi upaya evakuasi dan mematuhi protokol keselamatan diri.

AJI dan PFI sebagai organisasi profesi jurnalis berpendapat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang empatik dan profesional dalam situasi krisis akan justru membantu publik memperoleh informasi yang benar, sekaligus memastikan para korban dan keluarga korban terlindungi hak-haknya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved