Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pernikahan Tarman Viral

Sosok yang Laporkan Mbah Tarman Terkait Dugaan Mahar Cek Rp 3 Miliar Palsu, Ini Barang Buktinya

Inilah sosok yang melaporkan kakek atau mbah Tarman (74) ke Polres Pacitan soal cek senilai Rp 3 miliaryang diduga palsu

|
Penulis: muslimah | Editor: muslimah
Kolase Foto Tribun Trends/Tribun Jabar
CEK MAHAR PENGANTIN VIRAL - Tangkapan layar penampakan cek Rp 3 miliar yang diberikan Tarman (74) pada Shela Arika (24) wanita asal Pacitan diduga palsu karena mirip dengan cek palsu tahun 2009.  

Kuasa hukum Tarman dan Sheila menyatakan bahwa keaslian cek hanya bisa dibuktikan di bank yang ditunjuk.

Kana Kumalasari, ibu Sheila, menyebut bahwa pencairan cek tertunda karena pasangan tersebut masih menikmati bulan madu.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah cek sudah dicairkan atau belum, dan menyatakan bahwa mobil Toyota Camry yang dijanjikan juga belum diterima.

Tarman sendiri membantah tudingan bahwa cek tersebut palsu.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, ia menegaskan bahwa uang miliaran tersebut memang ada di rekening bank miliknya.

Ia juga membantah isu bahwa dirinya kabur membawa motor milik mertua, dan menyatakan bahwa ia sedang berbulan madu bersama Sheila di kampung halamannya di Wonogiri.

Vendor Pernikahan Ikut Bersuara

Kontroversi semakin melebar ketika pihak vendor pernikahan mengaku belum menerima pembayaran penuh dari Tarman dan Sheila.

Afif Amar, pemilik vendor, menyebut bahwa jasa dekorasi dan dokumentasi belum dibayar lunas.

Pernyataan ini diperkuat oleh unggahan istrinya, Vivi Voletha, yang menyebut bahwa vendor mereka belum dibayar.

Penjelasan Bank soal Cek Rp3 M Palsu

Sementara, pihak bank menerangkan nomor seri cek umumnya berbeda dan tidak ada kesamaan.

"Untuk nomor Cek maka umumnya berbeda, tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan," balas bank swasta tersebut, melansir dari Tribunnews.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), penggunaan Cek dan Bilyet Giro diwajibkan bagi pihak bank untuk mencantumkan nomor yang unik dan tidak boleh ganda (sama).

Jika nomor seri ganda maka akan ada Penolakan Kliring alias penarikan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau dicurigai sebagai warkat palsu (frau).

Selain itu, akibatnya akan menyebabkan nasabah masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).

DHN merupakan penarikan Cek/BG kosong (dana tidak cukup), namun penggunaan warkat yang cacat/palsu (termasuk duplikasi nomor seri) juga bisa menyebabkan penolakan serius dan berpotensi melibatkan pemeriksaan kepolisian jika terbukti adanya pemalsuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved