Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngaku Komisaris Polisi, Kedok Pria Ini Langsung Terbongkar Setelah Akad, tapi Malah Ngamuk

R melancarkan tipu muslihat dengan mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol)

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
tribun jakarta
KDRT ISTRI - Endang Mintarsih (tengah), ibunda dari MS didampingi kuasa hukum menceritakan kasus KDRT yang dialami putrinya dari polisi gadungan saat mengadu ke Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 

Ngaku Komisaris Polisi, Kedok Pria Ini Langsung Terbongkar Setelah Akad, tapi Malah Ngamuk

TRIBUNJATENG.COM, MENTENG - Kisah tragis akibat termakan rayuan gombal seorang pria ini menimpa seorang wanita pegawai di instansi pemerintahan.

Buntutnya tak hanya kena tipu, wanita ini juga mengalami ekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Wanita tersebut berinisial MS (34). Kisah kelamnya meninggalkan trauma psikis yang mendalam.

Ceritanya bermula sejak tahun 2021 hingga 2023. 

Baca juga: Polda Jateng Blak-blakan Sosok Artis yang Terlibat Love Scamming Internasional, Ini Perannya

Pelakunya tidak lain adalah mantan suaminya sendiri, seorang pria berinisial R (45).

Didampingi kuasa hukum dan ibu kandung, pihak keluarga MS mendatangi Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026) siang untuk mengadukan kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dinikahi Polisi Gadungan, Ternyata Calo Samsat

Kuasa hukum MS, Furba Indah, mengungkapkan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada tahun 2021. 

Saat itu, R melancarkan tipu muslihat dengan mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Percaya dengan pengakuan tersebut, MS akhirnya bersedia menerima pinangan R. 

Namun, bak disambar petir di siang bolong, kedok R langsung terbongkar sesaat setelah akad nikah selesai.

"Beberapa jam setelah akad nikah dilakukan, MS baru mengetahui bahwa R ternyata bukanlah anggota Polri, melainkan hanya calo yang biasa nongkrong di Samsat Polda Metro Jaya," kata Furba kepada awak media usai mengadu ke Komnas Perempuan.

Karena pernikahan sudah terlanjur terjadi, MS hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit tersebut.

Disekap di Kamar Mandi hingga Dicekoki Cairan Serangga

Setelah kedoknya terbongkar, tabiat asli R mulai keluar. 

Pelaku dikenal sangat ringan tangan dan kerap melakukan kekerasan fisik maupun verbal secara berulang kepada korban.

Furba membeberkan sejumlah tindakan tidak manusiawi yang dilakukan R kepada kliennya selama kurun waktu dua tahun.

Disampaikannya, korban kerap dipukul, ditampar, hingga dicaci maki bahkan sempat disekap selama lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan.

"R bahkan pernah memaksa MS untuk meminum cairan pembasmi serangga (Baygon). Karena menolak, MS langsung dipukuli secara membabi buta," paparnya.

Tak hanya itu, korban juga dilarang menemui ibu kandungnya sendiri, bahkan saat momen Hari Raya Lebaran.

Keluarga Kecewa Tuntutan Jaksa Ringan

Saat ini, kasus KDRT tersebut telah bergulir di meja hijau dan memasuki agenda replik. 

Namun, pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlampau ringan.

JPU hanya menuntut terdakwa R dengan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman hanya 4 hingga 6 mesi penjara.

Padahal, merujuk pada keterangan Ahli Pidana Alfitra di persidangan, tindakan R sudah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 2 (maksimal 10 tahun penjara) atau minimal Pasal 44 ayat 1 (maksimal 5 tahun penjara).

"Adanya tuntutan dari Kejaksaan membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit, tidak dapat beraktivitas," jelas Furba.

Kecewa dengan sikap jaksa, pihak korban telah mengambil langkah tegas.

"Korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan," tegas Furba.

Kami Dipermalukan

Rasa sakit hati mendalam juga dirasakan oleh Endang Mintarsih (68), ibunda dari MS. 

Ia tak kuasa menahan rasa kecewa melihat putrinya yang telah memberikan dua cucu itu diperlakukan layaknya binatang.

"Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di-KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri. Saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya," ucap Endang dengan nada bergetar.

Kini, menjelang agenda vonis atau putusan pengadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta persidangan secara jeli dan objektif. 

Mereka meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi R, yang kini statusnya sudah resmi bercerai dengan MS.

"R yang harusnya jadi pelindung bagi MS, kenyataannya malah dirinya yang jadi monster menyeramkan," pungkas Furba.  (Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved