Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Jepara merencanakan akan melakukan pelantikan 1.820 PPPK paruh waktu pada awal tahun 2026

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta saat ditemui di Gedung Setda Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara merencanakan akan melakukan pelantikan 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada awal tahun 2026.

Di ketahui sebanyak 1.820 tenaga honorer maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Jepara sedang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu. 

Usulan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Paruh Waktu dan penyampaian bahan kelengkapan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jepara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta mengatakan 1.820 PPPK yang diusulkan, terdiri dari dua golongan. 

Untuk pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Tenaga R3 sebanyak 491 orang. 

Dengan rincian 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis. 

Kemudian untuk pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN atau Tenaga R4 sebanyak 1.329 orang. 

Dengan rincian, 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.248 tenaga teknis. 

"Hari ini SK penatapan formasi 1.820 PPPK Paruh Waktu kami sampaikan ke BKN," kata Sridana kepada Tribunjateng, Jumat (19/9/2025).

Untuk saat ini kata dia, tahapan yang masih berjalan yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 22 September 2025. 

Kemudian data seluruh peserta akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) hingga tanggal 25 September. 

Data usulan NI akan ditetapkan maksimal hingga tanggal 30 September 2025. 

Sedangkan untuk jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu dari informasi sementara, Sridana mengatakan akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2026.  "Namun untuk pastinya kami masih menunggu arahan dari BKN, apakah TMT (Terhitung Mulai Tanggal)-nya  ini per 1 Oktober 2025 atau 1 Januari 2026. Tapi sesuai hasil kesepakatan dari rapat tim itu per 1 Januari 2026," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan untuk gaji, sampai saat ini pihaknya masih menghitung. 

Terlebih petunjuk teknis atau regulasi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu secara detail juga belum ada. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved