Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Jepara

DPRD Layangkan 53 Kritik dan Saran Atas Program Pemerintah Jepara 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melayangkan 53 item kritik dan saran atas terlaksananya program Pemerintah Jepara pada 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
TERIMA REKOMENDASI - Bupati Jepara, Witiarso Utomo menerima catatan rekomendasi dari DPRD atas LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/4/2026). Berisi tentang 53 catatan DPRD kepada pemerintah daerah atau eksekutif.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melayangkan 53 item kritik dan saran atas terlaksananya program Pemerintah Jepara pada 2025.

Di antaranya berkaitan dengan kesetaraan hak bagi masyarakat dalam mendapatkan pendidikan.

Dalam rangka meningkatkan fasilitas pendidikan dan membuat inovasi tugas-tugas
pembelajaran berbasis digital, DPRD menegaskan kepada eksekutif atau pemerintah daerah dengan rekomendasi mempertegas larangan terhadap
iuran/pungutan liar di bidang pendidikan. Serta membebaskan sumbangan (pendidikan) bagi wali murid yang tidak mampu.

Poin tersebut direspons positif oleh Witiarso Utomo selaku pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Jepara saat ini.

Sebagai kepala daerah, Witiarso tidak ingin ada warganya, terutama anak-anak Jepara yang tidak bisa sekolah karena terkendala biaya.

Dalam hal ini, Pemerintah Jepara berkomitmen membantu setiap anak yang terkendala ekonomi agar tetap bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah hingga selesai. Di antaranya melalui program kartu sarjana.

Kata dia, upaya ini dilakukan dalam rangka menyiapkan generasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dari Kabupaten Jepara.

"Saya pastikan di Jepara tidak ada siswa/anak tidak bisa sekolah karena biaya. Kalau bisa kita cover dengan Baznas, kita akan bantu," tegasnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jepara Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Jepara tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Jepara Tahun 2025, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, bupati segera merapatkan poin-poin rekomendasi DPRD dalam rapat pimpinan pemerintah daerah bersama OPD.

Selain rekomendasi berkaitan dengan pendidikan, 52 rekomendasi lainnya turut disampaikan kepada bupati sebagai bagian dari evaluasi DPRD kepada eksekutif atas kinerja pemerintah yang telah berlangsung.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, 53 rekomendasi yang diberikan tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Jepara Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Jepara diminta melakukan sosialisasi kepada para juru parkir untuk bisa mematuhi Perda agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga diminta mengatasi kemacetan di kawasan peruntukan industri dan perlu membangun jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki dengan
menggunakan dana CSR.

Beberapa rekomendasi lain adalah melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) lanjut di Kabupaten Jepara, melakukan kajian menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai setiap titik parkir, juga meningkatkan sosialisasi dan memasang papan himbauan Perda Tentang Lalu Lintas nomor 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang melarang pengguna jalan memberi sesuatu pada pengemis, pengamen, penggalang dana di sekitar traficlight persimpangan jalan, dan Perda Tentang Ketertiban Umum yang melarang pengemis, pengamen meminta-minta di sekitar trafficlight.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan perbaikan dan/atau pengadaan unit mobil pemadam kebakaran, serta sarana dan prasarananya untuk meningkatkan kinerja dan menghindari risiko di lapangan.

"Melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan Diskominfo untuk aplikasi perubahan status atau data dengan pelayanan satu hari kerja bisa
langsung terselesaikan," terang Agus Sutisna.

Tak hanya itu, rekomendasi lain di mana pemerintah daerah diminta melakukan revitalisasi atau perawatan pada fasilitas pasar-pasar se-Kabupaten Jepara untuk kenyamanan dan ketertiban pedagang dan pengunjung.

Melakukan penertiban retribusi kepada pedagang-pedagang yang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Melakukan promosi di sektor-sektor pariwisata yang berbasis digital dan bekerja sama dengan Diskominfo agar efektif dan efisien, supaya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agus tak lupa mengingatkan pemerintah daerah agar mengoptimalkan penagihan kepada pelanggan yang tersegel, agar dapat menunjang biaya operasional Perusahaan dan meningkatkan deviden.

Tugas pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan pada pelanggan, guna meningkatkan kualitas perusahaan.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan kepegawaian yang lebih baik, melakukan upaya program kawin silang bibit unggulan durian dengan
varietas dari Kabupaten/Kota lain untuk meningkatkan produktivitas petani durian di Kabupaten Jepara.

Pemerintah Jepara juga diminta melakukan pembentukan korporasi petani untuk mendorong perubahan pola pikir petani dari sekedar bercocok tanam menjadi korporasi (berbasis bisnis) untuk komoditas unggulan.

Membangun pusat unggulan, pusat pelatihan, inovasi, dan pemasaran yang terintegrasi untuk memperkuat kelembagaan kelompok tani dan kelompok ternak.

Meningkatkan edukasi kepada petani dan peternak tentang waktu penanaman dan vaksinasi untuk peternak yang sesuai, sehingga mengurangi resiko gagal panen.

Melakukan upaya penanaman bibit kedelai yang memiliki potensi permintaan pasar yang cukup besar, memperbanyak kegiatan-kegiatan atau event-event dengan memanfaatkan dana CSR, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di bidang pariwisata, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menggandeng kerjasama dengan para influencer dan konten kreator, guna mempromosikan seluruh wisata yang ada di Kabupaten Jepara.

Dengan begitu, peluang masuknya investor pada destinasi-destinasi pariwisata yang ada di seluruh desa se-Kabupaten Jepara untuk meningkatkan perekonomian tingkat desa.

"Pemerintah daerah harus bisa mengoptimalkan kegiatan Duta-Duta Pariwisata untuk pengembangan sektor wisata di Kabupaten Jepara," lanjut dia.

Di bidang peningkatan potensi lokal daerah, Agus Sutisna menegaskan, Pemkab Jepara harus bisa melakukan peningkatan upaya promosi dan/atau event-event khusus untuk pasar furnitur lokal dengan pangsa pasar nasional.

Membuat wadah atau asosiasi bagi pedagang UMKM agar mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya untuk mensukseskan program UMKM Naik Kelas.

Melakukan validasi data UMKM agar program pembinaan dan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Juga melakukan pemanfaatan lahan bekas SPBU Kota di Kelurahan Bulu yang merupakan tanah milik daerah sebagai pusat gerai/mall UMKM di Kabupaten Jepara.

Para wakil rakyat juga mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak melupakan tanggungjawab dalam memperbaiki fasilitas lampu penerangan jalan yang tersebar di
seluruh daerah.

Melakukan inovasi-inovasi pemanfaatan lahan Hutan Taman Kota yang dimiliki pemerintah daerah sebagai pusat edukasi usia dini. Memfokuskan bantuan bibit tanaman yang benar-benar dibutuhkan masyarakat agar nantinya bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mengoptimalkan fungsi Bank Sampah yang ada di desa-desa. Mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh Balai Bibit Ikan (BBI) agar bisa membantu masyarakat dan menjadi salah satu penunjang PAD.

"Senantiasa mengoptimalisasi sistem perijinan dengan konsep One Stop Service (OSS) yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP. Juga harus gencar promosi guna menarik investor agar berinvestasi di Kabupaten Jepara," terang dia.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta segera melaksanakan operasi pasar untuk menstabilkan harga bahan pokok dan menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai standar harga pokok.

Memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi terbaru terkait Dana Bagi Hasil Cukai Rokok (DBHCHT) guna menunjang kegiatan yang ada di Kabupaten Jepara.

Segera mempercepat program Universal Health Coverage (UHC) sebagai prioritas pembangunan kesehatan daerah guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.

Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan RSUD RA Kartini untuk melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melengkapi dokter spesialis dan subspesialis untuk optimalisasi pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat.

Memastikan bahwa data pada Aplikasi SIKS-NG untuk PBI JK dan PBI Pemda sudah terintegrasi dengan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Proaktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan asing, guna merealisasikan penyediaan fasilitas penitipan anak (day care) sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Mengoptimalkan koordinasi dengan pemberi kerja dalam meningkatkan kesejahteraan jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, serta proaktif melakukan pendampingan terhadap perusahaan dalam pemenuhan dan penerapan fasilitas day care bagi karyawan.

Di bidang pendidikan, pemerintah daerah diminta meninjau ulang dan meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dalam penyetaraan beban kerja dan dedikasi yang diberikan.

Meningkatkan fasilitas pendidikan dan membuat inovasi tugas-tugas pembelajaran berbasis digital, juga mempertegas larangan terhadap iuran/pungutan liar. Serta membebaskan sumbangan bagi wali murid yang tidak mampu.

Di bidang kebudayaan, pemerintah daerah diminta membentuk Lembaga Adat Kabupaten sebagai pusat koordinasi pelestarian adat di tingkat desa, guna mengatasi isu perlindungan cagar budaya yang krusial.

Di mana setiap event budaya harus memiliki narasi yang kuat untuk menarik wisatawan yang mencari pengalaman otentik (cultural tourism) agar memiliki dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Disparbud khususnya bidang kebudayaan didorong menjalin bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk meningkatkan kunjungan edukasi kebudayaan ke tempat cagar budaya dan museum yang ada di Kabupaten Jepara.

"Memperkuat layanan perpustakaan keliling ke daerah terpencil dan melengkapi sarana prasarana dengan teknologi kekinian melalui sosialisasi dan pembinaan perpustakaan tingkat desa secara berkelanjutan," jelas dia.

Tujuh rekomendasi lainnya adalah memastikan pemerintah daerah dalam hal penyerapan anggaran pada belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan dan alokasi
bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Perlunya pengerukan tanah di sisi kanan dan kiri bahu jalan kabupaten secara berkala dan menormalisasi drainase untuk meminimalisir risiko ancaman bencana banjir.

Mempercepat proses asesmen penerima bantuan bagi korban bencana alam dari tiga minggu menjadi 1 (satu) minggu. Memperkuat koordinasi lintas sektor melalui penyusunan mekanisme kerja terpadu yang jelas, penegasan peran dan tanggung jawab antar instansi.

Mengoptimalkan penanganan pengolahan sampah melalui kerjasama dengan sektor swasta. Serta mengembangkan riset rekayasa genetika pada hewan ternak dan tanaman buah unggul yang berorientasi pada produksi bibit berkualitas tinggi.

"Segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Pusat terkait pembiayaan gaji PPPK dan PPPK PW agar dialokasikan melalui APBN sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sehingga belanja pegawai pada APBD tidak melebihi 30 persen," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved