Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Sukirman Apresiasi Raperda Cagar Budaya dan Pendidikan, Inisiasi DPRD Kabupaten Pekalongan

Pemkab Pekalongan apresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan melalui penyusunan Raperda Cagar Budaya dan Pendidikan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PEMKAB PEKALONGAN
RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman berpidato dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (31/12/2025). Pemkab Pekalongan mengapresiasi dua raperda inisiasi DPRD terkait cagar budaya dan pendidikan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya serta Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda tersebut, Rabu (31/12/2025).

Wabup Sukirman menegaskan, Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya yang beragam dan bernilai strategis, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan cagar budaya.

Baca juga: Viral Atap Roboh di Gedung Kelas Baru SMAN 1 Wiradesa Pekalongan, Murni Kecelakaan Kerja?

Kekayaan tersebut perlu dilindungi, dan dilestarikan secara terencana agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, sejarah, dan kebudayaan, serta diwariskan kepada generasi mendatang.

"Atas dasar itu, Pemerintah Daerah mengapresiasi penyusunan Raperda Cagar Budaya sebagai payung hukum dalam upaya pelindungan dan pelestarian warisan budaya di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia berharap pembahasan lanjutan Raperda Cagar Budaya dapat mengatur secara lebih rinci mengenai strategi pelestarian, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

"Selain itu, Raperda tersebut diharapkan dapat dikonsultasikan secara komprehensif kepada Pemerintah Provinsi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Sukirman menyampaikan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Dukungan Pusat Mengalir, 16 Alsintan Siap Diperkuatkan ke Petani Pekalongan

Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas juga merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Oleh karena itu, Raperda tersebut dinilai strategis sebagai landasan hukum dalam pengaturan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.

"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelasnya.

Pihaknya berharap, pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut tetap berpedoman pada kaidah, norma, serta batas kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif demi peningkatan kualitas pendidikan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pekalongan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved