Minggu, 7 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Dindukcapil Pekalongan: Adopsi Anak Tak Bisa Asal Asuh, Harus Kantongi Putusan Pengadilan

Praktik pengasuhan anak oleh keluarga lain tidak serta merta membuat status anak berubah secara hukum menjadi anak angkat.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
ADOPSI ANAK - Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo. Disebutkan, praktik pengasuhan anak oleh keluarga lain, tidak serta merta membuat status anak berubah secara hukum menjadi anak angkat. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Praktik pengasuhan anak oleh keluarga lain tidak serta merta membuat status anak tersebut berubah secara hukum menjadi anak angkat.

Dindukcapil Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa proses adopsi atau pengangkatan anak harus melalui mekanisme resmi dan memperoleh putusan pengadilan sebelum dapat dicatat dalam administrasi kependudukan.

Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo mengatakan, masyarakat yang ingin mengangkat anak wajib terlebih dahulu mengurus rekomendasi ke Dinas Sosial.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.

Baca juga: Demi Swasembada Pangan, Pemkab Pekalongan Perang Melawan Alih Fungsi Lahan

122 ASN Berpeluang Rebut 11 Kursi Kepala OPD di Kabupaten Pekalongan 

"Pengangkatan anak itu masyarakat harus mengurus dulu di Dinas Sosial."

"Setelah ada rekomendasi, itu menjadi dasar pengangkatan anak di pengadilan," kata Ajid kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, Dindukcapil baru dapat memproses perubahan data kependudukan setelah adanya putusan pengadilan yang menetapkan pengangkatan anak tersebut secara sah.

Tanpa dokumen tersebut, perubahan status dalam administrasi kependudukan tidak dapat dilakukan.

Ajid menjelaskan, meskipun pengangkatan anak telah disahkan, nama orangtua kandung tetap tercantum dalam Akta Kelahiran.

Perubahan hanya berupa catatan pinggir yang menerangkan identitas orangtua angkat.

"Di dalam Akta Kelahiran tetap nama orangtua kandung. Namun ada catatan pinggir mengenai orangtua angkat," ujarnya.

Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan pada Kartu Keluarga (KK).

Sebelum adanya putusan pengadilan, anak yang diasuh oleh keluarga lain umumnya tercatat dengan status hubungan keluarga sebagai famili lain atau kategori sejenis.

Setelah pengangkatan anak disahkan, status hubungan dalam keluarga dapat berubah menjadi anak.

Meski demikian, identitas ayah dan ibu yang tercantum dalam KK tetap mengacu pada orangtua kandung, bukan orangtua angkat.

Baca juga: RSUD Kraton Andalkan X-Ray Portable untuk Percepat Deteksi TBC Bhabinkamtibmas Polres Pekalongan

234 Hektare Tebu Jadi Taruhan Pekalongan Dukung Swasembada Gula

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved