Berita Kabupaten Pekalongan
Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tiba-tiba Menutup Pintu Masuk, Wartawan Tak Bisa Masuk
Disayangkan, akses peliputan dibatasi dalam penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan kepada Sukirman di Aula Setda setempat, Senin (9/3/2026).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Belasan wartawan di Kabupaten Pekalongan diusir pejabat Pemkab Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah saat Gubernur Ahmad Luthfi hendak menyerahkan SK Plt Bupati Pekalongan kepada Sukirman di Aula Kantor Setda setempat, Senin (9/3/2026) siang.
Gubernur tiba di kantor Pemkab Pekalongan sekira pukul 13.30.
Gubernur Ahmad Luthfi langsung masuk ke dalam Aula Setda Kabupaten Pekalongan.
Saat awak media hendak mengambil gambar, petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan pejabat Pemkab Pekalongan, serta Protokol Provinsi Jawa Tengah langsung menutup pintu serta melarang wartawan masuk ke dalam.
Baca juga: Sukirman Jabat Plt Bupati Pekalongan, Senin 9 Maret Gubernur Serahkan SK
• KABAR Gembira! THR PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret 2026
• Eks Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Bongkar Fakta: Tiap Bulan Gaji Dipotong Rp800 Ribu
Suryono, jurnalis MNC TV ini misalnya. Dia menyayangkan pembatasan akses peliputan dalam penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan kepada Wakil Bupati Sukirman, pasca OTT oleh KPK terhadap Fadia Arafiq.
Suryono menyampaikan, media tidak diperkenankan masuk untuk meliput langsung kegiatan tersebut.
Padahal menurutnya, kehadiran media hanya untuk mengambil gambar dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani.
"Ini kasus korupsi di tingkat kabupaten. Kami sebagai media seharusnya bisa meliput di dalam. Apa sebenarnya yang ditutup-tutupi dari kasus ini?" ujarnya.
Dia menilai, pembatasan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis maupun masyarakat.
Terlebih, informasi yang diterima media sejauh ini hanya sebatas penetapan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Pekalongan.
Menurut Suryono, persoalan ini bukan sekadar soal kekecewaan media, tetapi menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dari pemerintah.
"Kalau kami tidak bisa meliput seperti ini tentu menjadi pertanyaan besar. Mengapa kami tidak bisa masuk, padahal hanya untuk mengambil gambar."
"Itu tidak ada kaitannya dengan substansi kasus, tetapi untuk menjelaskan kepada masyarakat," katanya.
Dia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik yang dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, media seharusnya diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Ini bukan soal kecewa, tapi soal hak. Hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya bisa diakses," tegasnya.
Hingga saat ini, tim awak media meletakkan kartu pers di depan aula Setda Kabupaten Pekalongan. (*)
| BPKD Kabupaten Pekalongan Genjot PBB-P2, Target Rp 28 Miliar Dikejar Hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Penjaringan Ketua KONI Pekalongan Resmi Dibuka, Proses Transparan Jadi Prioritas |
|
|---|
| Masuk Ritel Modern, UMKM Kabupaten Pekalongan Ditempa Melalui Pelatihan Manajerial |
|
|---|
| Mobil SPPG Tiba-tiba Hilang Kendali dan Terguling di Kesesi Pekalongan, Sopir Heran |
|
|---|
| Jelang Akreditasi, RSUD Kajen All Out Bangun Budaya Keselamatan Pasien |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260309-_-Penyerahan-SK-Plt-Bupati-Pekalongan-Digelar-Tertutup.jpg)