Berita Kajen
Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul Larang Sukirman Pakai Mobil dan Rumah Dinas Bupati Pekalongan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan agar tidak melampaui batas kewenangan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman agar tidak melampaui batas kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, sejumlah kebijakan strategis tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Baca juga: Hadapi Kemarau 2026, DPRD Jateng Minta Pemda Antisipasi Produksi Pangan dan Kekeringan
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul usai DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 30 Maret 2026 terkait batas tugas, wewenang, dan hak protokoler Plt Bupati Pekalongan.
"Ini penting kami sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan dalam masa transisi pemerintahan. Jangan sampai Plt Bupati justru off side dalam menjalankan tugasnya," kata Sumar Rosul, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara prinsip tugas Plt Bupati hampir sama dengan kepala daerah definitif.
Namun, terdapat sejumlah kewenangan strategis yang tidak boleh diputuskan tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Ia menjelaskan, dalam urusan kepegawaian misalnya, Plt Bupati tidak dapat secara langsung melakukan pengisian jabatan kosong, baik kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat struktural dan fungsional lainnya tanpa persetujuan pemerintah pusat.
"Bahkan, proses seleksi terbuka jabatan yang telah dimulai oleh bupati definitif tetap harus dimintakan izin ulang, apabila akan dilanjutkan hingga tahap pelantikan," kata Sumar politisi PDIP Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, pada aspek anggaran dan keuangan daerah, perubahan anggaran maupun penyusunan APBD Tahun 2027 juga harus melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah serta mendapatkan persetujuan Mendagri.
Pihaknya juga mengingatkan, bahwa Plt Bupati tidak diperkenankan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan strategis daerah tanpa izin pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup tukar guling lahan, pinjaman daerah, hingga pembatalan izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Termasuk kebijakan strategis seperti pinjaman daerah untuk RSUD Kraton atau peninjauan izin-izin yang sudah berjalan, itu tidak bisa diputuskan sendiri," ujarnya.
Selain itu, aturan juga melarang Plt Bupati mengambil keputusan terkait pemekaran wilayah tanpa persetujuan pemerintah pusat, meskipun saat ini Kabupaten Pekalongan belum memiliki agenda pemekaran daerah.
Sumar juga menyoroti, rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 26 desa yang direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pelaksanaan Pilkades tersebut juga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Mendagri.
| Identitas Mayat dengan Leher Terikat di Kebun Alpukat Bukan Korban Pembunuhan, Motor dan Dompet Utuh |
|
|---|
| Geger! Warga Griya Permata Indah Pekalongan Temukan Tetangga Tewas di Garasi |
|
|---|
| Pejalan Kaki Terserempet Mobil di Wiradesa Pekalongan |
|
|---|
| Bukan Sekadar Cangkul! Petani Milenial Pekalongan Manfaatkan Drone hingga YouTube untuk Bertani |
|
|---|
| Kejari Kabupaten Pekalongan Optimistis Borong Medali di National Karate Championship 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260408_Wakil-Ketua-DPRD-Kabupaten-Pekalongan-Sumar-Rosul_1.jpg)