Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

135 Honorer di Kendal Tak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP

Mereka yang tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tak bisa menjalani pengangkatan sebagai pegawai PPPK paruh waktu.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
USULAN PPPK - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir. Dia menyebut terdapat 135 tenaga honorer Kendal yang tak bisa diusulkan menjadi pegawai PPPK karena alasan tertentu. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 135 orang yang berstatus sebagai pegawai honorer di Kendal terpaksa gigit jari.


Mereka yang tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tak bisa menjalani pengangkatan sebagai pegawai PPPK paruh waktu.


"Itu sudah sesuai arahan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non ASN yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ialah mereka yang sudah masuk dalam database BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, Kamis (28/8/2025).


Basir menerangkan, saat ini terdapat total 1.246 tenaga honorer Kendal yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK maupun PPPK paruh waktu.


Dari jumlah itu, sebanyak 1.111 orang memenuhi syarat dan telah terdaftar di BKN. 


"Dari 135 orang itu sebenarnya memenuhi syarat. Namun tidak diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya,"


"Ada yang mengundurkan diri, sudah tua, tidak aktif, bahkan ada yang sudah berusia 57 tahun." ungkapnya.


Namun Basir meminta agar 135 honorer tersebut tak berkecil hati. 


Pemkab Kendal menyiapkan jalur melalui tenaga outsourcing, di antaranya tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan.


"Ke depan nanti diserahkan ke OPD masing-masing, kemudian akan dialihkan dengan mekanisme tenaga outsourcing. Harapannya bisa beralih ke situ,"


"Apalagi saat ini pemerintah pusat telah menargetkan pada tahun 2026 tidak ada lagi pegawai honorer." sambungnya.


Disesuaikan Keuangan Daerah 


Abdul Basir menambahkan, sebanyak 1.111 honorer yang terdaftar di BKN bisa diusulkan menjadi pegawai PPPK maupun PPPK paruh waktu.


Akan tetapi pembayaran gajinya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.


"BKN meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non ASN yang sudah masuk database,"


"Tetapi nanti eksisting gajinya diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah." jelasnya.


Diterangkan lebih lanjut, perbedaan PPPK dengan PPPK paruh waktu terdapat pada kontrak yang diteken. 


Kontrak PPPK ialah 5 tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya setahun.


"PPPK paruh waktu pembayaran gaji menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (ags)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved