Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Jaga Kondusivitas, ASN Pemkab Kendal Diminta Tunda Acara Seremonial dan Dilarang Pakai Mobil Dinas

Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menginstruksikan jajarannya untuk menunda kegiatan bersifat seremonial.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
JAGA KONDUSIVITAS - Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari. Demi menjaga kondusivitas, Pemkab Kendal meminta ASN untuk menunda acara seremonial hingga tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menginstruksikan jajarannya untuk menunda kegiatan bersifat seremonial.

Itu sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas daerah.

Mengingat, kondisi di beberapa wilayah yang marak terjadi aksi unjuk rasa.

Baca juga: Senin Siang di Kantor Pemkab Kendal: Gerbang Ditutup Sebagian, ASN Gunakan Seragam Batik

Menurut Agus, aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.6.2/623/BKPP yang berlaku mulai 1-6 September 2025, termasuk meniadakan apel pagi yang digelar rutin setiap awal bulan.

"Untuk mengurangi perjalanan keluar daerah."

"Kalau rapat-rapat masih, tapi tidak di luar kantor,” kata Agus, Senin (1/9/2025).

Selain menunda kegiatan seremonial, ASN di Kendal juga dilarang membuat pernyataan atau unggahan di media sosial yang berpotensi memicu konflik, kebencian, atau provokasi.

Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara baik.

"ASN diminta untuk menjaga bahasa dan perilaku di ruang publik."

"Jangan memposting hal yang memicu konflik," paparnya.

Meskipun saat ini di Kendal terpantau kondusif, namun pihaknya tetap meminta ASN di Lingkungan Pemkab Kendal menjaga keamanan lingkungan kerja, sarana prasarana, serta dokumen penting di masing-masing kantor.

Ketentuan ini merujuk pada tindak lanjut arahan Mendagri dalam Rakor Kepala Daerah secara daring pada 30 Agustus 2025.

"Juga jangan menggunakan kendaraan dinas (plat merah) untuk sementara waktu," imbuhnya.

Di sisi lain, Pemkab juga telah menginstruksikan agar ASN mengenakan pakaian berupa batik atau pun lurik tanpa embel-embel. 

Namun beberapa OPD bisa memakai seragam dinas yang berhubungan dengan petugas penertiban, penegakan hukum, dan layanan publik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved