Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

BKPP Kendal: 7 Kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Masih Kosong, Pansel Segera Dibentuk

Saat ini masih ada sekira tujuh jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Lingkungan Pemkab Kendal yang masih kosong untuk segera diisi.

TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
LAYANI PEGAWAI - Petugas BKPP Kabupaten Kendal sedang memberikan layanan kepada pegawai di Lingkungan Pemkab Kendal, Rabu (14/1/2026). Saat ini, terdapat tujuh kursi JPT Pratama Kendal yang masih kosong 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Saat ini masih ada sekira tujuh jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Lingkungan Pemkab Kendal yang masih kosong.

Kekosongan jabatan itu terjadi sejak beberapa bulan silam.

Posisi yang kosong itu adalah tiga jabatan staf ahli, asisten pemerintahan, Kepala Dinkes, Kepala Inspektorat, serta jabatan Sekda.

Baca juga: Duka Fauzi Nelayan di Kendal, Sudah Sepekan Tiarap Tak Bisa Melaut Imbas Angin Kencang

AWAS! Pertengahan Februari 2026 Puncak Cuaca Ekstrem di Kendal

Dikatakan Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, saat ini jabatan Plt Kepala Dinkes dipegang oleh Ferinando Rad Bonay yang menggantikan sementara tugas dr Abidin karena mengundurkan diri.

Adapun jabatan Kepala Inspektorat sebelumnya dijabat Tatang Iskandariyanto telah purna tugas alias pensiun. Saat ini, Plt dijabat oleh Rini Utami.

Sedangkan jabatan Sekda Kabupaten Kendal yang sebelumnya diemban oleh Sugiono, kini dipercayakan kepada Agus Dwi Lestari sebagai Pj Sekda Kendal.

Basir menerangkan, saat ini proses seleksi sedang disiapkan dan segera dilaksanakan setelah panitia seleksi terbentuk. 

"Panitia seleksi masih dalam tahap pembentukan," ujarnya.

Ditambahkannya, panitia seleksi JPT terdiri dari berbagai unsur, di antaranya pejabat internal instansi pemerintahan Kabupaten Kendal dan provinsi, dua akademisi, serta praktisi. 

"Pansel minimal lima orang yang sifatnya ganjil, sehingga jika terjadi voting bisa menghindari hasil seri atau suara imbang," sambungnya.

Dia menuturkan, persyaratan untuk pendaftaran pegawai yang akan mengisi pos JPT itu merupakan kewenangan panitia seleksi.

"Mudah-mudahan Bupati Kendal segera mengambil kebijakan bahwa panitia seleksi bisa melaksanakan tugasnya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved